anakbangsapost

Kadispenda Sumut Pecat Tenaga Honorer

Rektor Undhar Minta Tenaga Kerja Honor Jangan Dikorbankan Demi Kekuasaan (kecil)
Medan(ABP)
Kepala Dinas Pendaapatan Sumatera Utara Razali, kini sudah menjadi sorotan karena puluhan tenaga honerer dilingkungan instansi yang dia pimpin melakukan tindakan pemecatan kepada tenaga honorer yang sudah bertahun tahun bekerja di instansi itu, hal itu sudah mencut kepermukaan dan menimbulkan reaksi keras dari tokoh masyarakat.
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sumatera Utara diharapkan tidak seenaknya menggantikan tenaga kerja honor yang lama. Karena pergantian tenaga kerja di setiap instansi, sudah di atur dalam undang-undang ketenagakerjaaan.
“Kita juga minta tenaga kerja honor disetiap instansi harus memiliki sistem yang jelas sehingga tidak merugikan masyarakat. Sebab jika tidak dilandasi dengan kejelasan hukum, maka dikuatirkan akan terjadi kesewenang-wenangan terhadap tenaga honor tersebut,” kata Rektor Universitas Dharmawangsa (Undhar) Medan, H.Kusbianto, SH, MHum pada wartawan di ruang kerjanya, Senin (7/3), terkait banyaknya tenaga kerja honor di SKPD dan badan usaha di kabupaten/kota yang diduga terkena korban penggusuran kekuasaan.
Kusbianto, yang juga mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, mendapat banyaknya laporan tentang tren yang terjadi saat ini, dimana tenaga kerja honor yang lama diganti dengan yang baru setelah pergantian pimpinannya dan para petinggi di pemerintahan juga menintipkan calon tenaga honor tenaga kerja honor titipan para pejabat tiinggi di pemerintahan.
“Pokoknya ganti Kepala Dinas (Kadis) ganti tenaga honor itu harus dihindari karena dampaknya sangat dirasakan masyarakat,’ katanya seraya menambahkan bahwa tenaga kerja honor ini juga berpeluang nantinya bisa menjadi pegawai harian.
Menurut dia, sistem perekturan tenaga kejrja hornor juga mesti jelas dan bertanggung jawab secara hukum sehingga tidak terjadi kewenang-wenangan atau pergantian tenaga honor sesuka hati.
Kita, lanjutnya, bukan apriori terhadap banjirnya tenaga honor disetiap instansi, badan dan lainnya. Namun yang harus diperhatikan saat ini dan ke depan adalah landasan hukumnya.
“Artinya jika terjadi permasalahan yang menyangkut tenaga honor bisa diselesaikan sesuai hukum yang berlaku di negeri ini,” katanya.
Kusbianto mengakui, tenaga kerja honor ini diduga menjadi ajang mencari keuntungan pribadi atau kelompok yang memanfaatkan peluang terbuka demi mengeruk uang sebanyak-banyaknya.
Dia juga ada mendengar laporan terjadinya pecat memecat di Dinas Pendapatan Sumatera Utara, kabarnya seluruh tenaga konorer yang masuk melalui Kepala Dinas yang lama di buang begitu saja menggantikan honorer yang baru.
“Sebab, uang pelican masuk tenaga kerja honor di setiap instansi kabarnya bervariasi,mulai dari Rp.15 juta sampai puluhan juta rupiah. Hanya yang perlu digaris bawahi adalah setiap mengganti tenaga kerja honor juga harus memiliki alasan yang jelas. Bukan sembarangan,” pungkasnya., (dey)

Related

Headline 3115902544810758387

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item