DPC F. SPTI-K.SPSI Kota Medan Sosialisasi Keputusan Munas Tidak Ada Perubahan Nama dan Lambang Organisasi
https://anakbangsapost.blogspot.com/2016/01/dpc-f-spti-kspsi-kota-medan-sosialisasi.html
Medan, (ABP).
Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTI-K.SPSI) Medan, menggelar silaturahmi antara sesama kader dan fungsionaris, bertempat di gedung PKK Kota Medan, Jalan Rotan, Sabtu kemarin (16/1).
Dalam kegiatan yang dihadiri Ketua dan Sekretaris DPD F.SPTI-K.SPSI Sumut, CP Nainggolan, SE, MAP dan Ramlah Purba, SH, tersebut disosialisasikan putusan Musyawarah Nasional F.SPTI di Jakarta yang baru berlangsung 15-17 Desember 2015 kemarin kepada 200 Pimpinan Unit Kerja (PUK) yang ada di Kota Medan.
Ketua DPC F.SPTI Medan Antoni Pasaribu, SE, didampingi Sekretaris Edi Riady, SH, dalam kesempatan tersebut menyampaikan, Munas DPP F. SPTI Rekonsiliasi yang dibuka Kapolri diwakili Irjen Djoko Prastowo dan Kabid Hukum Kementrian Perhubungan DR Umar Aris, SH, MH, MM. Berhasil mengukuhkan kepemimpinan DPP F.SPTI, dipimpin oleh Surya Bakti Batubara SH dan Syafril Arsyad, S.Sos. Munas F. Munas sendiri merupakan amanat Mukernas DPP F.SPTI Rekonsiliasi, guna menyelesaikan konflik dipusat yang sudah berlangsung sejak tahun 2007 lalu.
“Dengan berakhirnya Munas, dan F. SPTI dipimpin Surya Bakti Batubara SH-Syafril Arsyad, S.Sos. tidak ada lagi kubu-kubu ditubuh F. SPTI. Kita dari kubu Abi Sofian mengikuti anjuran melaksanakan Munas sebagai wujud kecintaan kepada organisasi. Meski sebelumnya, dari sisi legalitas hukumnya kita (Abi Sofian dkk), yang berhak menggunakan lambang dan kepengurusan F. SPTI yang sah. Sebagaimana amar putusan PN Jakarta, Selatan, PT DKI Jakarta, Kasasi di MA, serta PK yang menolak permohonan kelompok Karmen Siregar-Aceng Enok dkk”, lugas Antoni Pasaribu.
Antoni Pasaribu, SE, minta agar seluruh jajaran Pimpinan Unit Kerja(PUK) F.SPTI di Kota Medan, dapat mengkomunikasikan putusan organisasi dan putusan hukum tersebut kepada para mitra kerja, Dinas Tenaga Kerja, dan aparat petugas kepolisian sebagai aparat yang wajib mengawasi dijalankannya putusan hukum.
Terkait adanya organisasi baru yang namanya mirip F. SPTI dan mencatut nama K. SPSI, Antoni Pasaribu mengatakan, hal tersebut merupakan pembohongan publik, dan pengingkaran terhadap putusan hukum yang telah punya kekuatan hukum tetap tentang keabsahan kelompok Abi Sofian yang berhak menggunakan nama dan lambang F. SPTI, begitupula hasil Munas F. FSPTI Rekonsiliasi sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan organisasi.
“Bila masih ada pengurus tandingan yang mengaku adalah pengurus F. SPTI yang sah, dan dalam prakteknya coba merebut lapangan pekerjaan sektor informal dari anggota-anggota kita. Atas nama hukum, kami minta aparat kepolisian bertindak untuk mengawasi dilaksanakannya keputusan hukum”, papar Antoni Pasaribu, SE.
Antoni Pasaribu, SE - Edi Riady SH, minta agar seluruh kader F. SPTI Kota Medan, merapatkan barisan dan solid melaksanakan konsolidasi organisasi di unit-unik kerja, serta tetap menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan para mitra kerja. Dia mengatakan agar kader F. SPTI dilapangan tidak bertindak arogan karena memiliki legalitas hukum dan putusan tertinggi organisasi, terhadap oknum yang masih mengaku sebagai pengurus F. SPTI Tandingan, dan menganjurkan agar mendorong aparat kepolisian melaksanakan tugasnya, mengawasi pelaksanaan putusan hukum yang telah punya kekuatan hukum tetap.
“Kalau ada organisasi pekerja baru menggunakan nama dan lambang baru, itu merupakan kesadaran dan kepatuhan mereka melaksanakan putusan undang-undang dan putusan Munas. Tapi jangan coba melakukan pembohongan publik dan pembodohan, dengan mengatakan F. SPTI telah bertukar nama serta lambang”, keras Antoni Pasaribu.
Ketua DPD F.SPTI Sumut, CP Nainggolan, SE, MAP yang juga merupakan Ketua DPD. K. SPSI Sumut kepada wartawan menyebutkan, hingga saat ini pihaknya belum ada menerima laporan baik dari pusat maupun kabupaten da kota, tentang adanya organisi pekerja baru, yang masuk dalam Konfederasi Serika Pekerja Seluruh Indonesia (K.SPSI). Diterimanya serikat pekerja anggota (SPA) baru masuk dalam K.SPSI tukas CP Nainggolan, SE, MAP, harus dibicarakan dan disetujui oleh SPA lainnya dalam forum nasional seperti Rapimnas atau Mukernas dan ditetapkan lewat Munas K. SPSI.
“”F.SPTI - K.SPSI ini organisasi profesi dan bukan Ormas atau OKP, atau kumpulan preman yang main catut nama organisasi seenaknya sesuka hati pribadi. Jika ada organisasi pekerja baru, jangan merebut lapangan pekerjaan yang telah ada, apalagi sampai bertingkah menjadi pemburu di kebun binatang”, tutup CP Nainggolan, SE, MAP.(alfisah)
Posting Komentar