Seminar Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Masyarakat Adat
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/12/seminar-pengelolaan-sumber-daya-alam.html
Peukan Bada-Aceh Besar(ABP)
Rumoh Transparansi bekerja sama dengan Camat Peukan Bada dan Majelis Adat Aceh Propinsi Aceh, menggelar “Seminar Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Masyarakat Adat”. Dalam pertemuan ini yang mengundang seluruh Geuchik yang berada di Kecamatan Peukan Bada yang berjumlah 26 Gampong dan juga seluruh mukim yang berada di kecamatan Peukan Bada yakni Mukim Gurah, Mukim Lambaroeh, Mukim Lamteungoh, Mukim Lampageu. 3 desember 2015.
Dalam sambutannya Rumoh Transparansi yang di wakili oleh fadila mengharapkan kegiatan ini akan membuka “simpul” pengelolaan Sumber Daya Alam yang seharusnya dilakukan yakni berbasis masyarakat adat dalam hal ini adalah mukim di Aceh. Serta bagian dari upaya Mengembalikan kedaulatan mukim yang merupakan bagian dari amanat UUPA, dan juga berarti mengembalikan pengelolaan Sumber Daya Alam kemada masyarakat demi kesejahteraan Rakyat Aceh. Tidak hanya itu saja, harapannya kegiatan ini akan mempertegas secara sejarah bagaimana batasan-batasan wilayah dan peran lembaga adat di Aceh. Dalam kata sambutannya Ketua MAA Peukan Bada menyebutkan bahwa perkembangan jaman membuat adat dan budaya di Aceh semakin tergerus dan adat di masyarakat tidak hanya berbicara tentang perkawinan saja namun dalam ruang lingkup yang lebih luas.
Seminar yang mengundang Pemateri dari Majelis Adat Aceh yakni Sanusi M. Syarif yang berbicara tentang Peran Mukim dalam Pengelolaan sumber Daya alam menjelaskan tentang Kedudukan Mukim dan gampong, Penguasaan Sumber Daya Alam oleh Mukim, bagaimana pengelolaan Sumber Daya alam di bawah mukim, dan bentuk pengekuan mukim dan adat. Tidak hanya itu saja pak Sanusi menyebutkan bahwa “perlu adanya inisiatif, Geuchik, mukim dan didukung oleh Camat dalam upaya mengembalikan adat aceh terutama dalam pengelolaan Sumber Daya Alam. Dalam perjalannya walupun berbagai peran sudah bertukar diantaranya ketika tidak ada geuchik di sebuah gampong sekarang digantikan oleh sekretaris gampong akan tetapi dulu langsung digantikan oleh wakil geuchik dan imum meunasah”
Asnawi Zainon selaku pemateri dari Mukim Siem (Aceh Besar) menggambarkan perjalanan Panjang Mukim siem dalam mengembalikan ruh adat kembali kepada Mukim, banyak kegiatan yang telah dilakukan diantaranya dengan pelibatan tokoh masyarakat, tokoh perempuan dan kepemudaan dalam mengembalikan kedaulatan mukim di dalam mukim Siem sendiri.
Dalam diskusi tanya jawab yang di pandu oleh Fasilitator Zakiah Najdi, Mukim Gurah menyebutkan selama ini banyak permasalahan yang terjadi diantara mukim dan Geuchik, dimana jalur koordinasi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga peran dan kewenangan imum mukim dalam sebuah mukim tidak terlihat secara kentara. Tidak hanya itu saja mukim Lamteungoh mengharapkan ada follow up dan rekomendasi dari kegiatan ini ketingkat yang lebih tinggi lagi agar kedudukan mukim menjadi lebih kuat.
Beragam persoalan lainnya diantaranya peran mukim yang perlu di perkuat di basis masyarakat dan pemerintahan sehingga jika ada tekanan dari oknum polisi, oknum terntara dan Dari beberapa dinas serta Kelompok kuat yang berada di Aceh dalam mengeruk Sumber Daya Alam tanpa izin dapat di tindak tegas dengan menggunakan hukum adat yang ada di Aceh terutaman di Peukan Bada.
Dalam penutupannya Camat Peukan Bada, T. Iskandar menegaskan bahwa Mendukung sepenuhnya mukim yang berada di kecamatan peukan bada agar bisa aktif sesuai dengan Qanun dan perlu aturan secara specifik, dan Camat juga menegaskan bahwa seorang camat adalah perpanjangan tangan dari kabupaten dan mendekatkan pelayanan kabupaten ke gampong. (rel)
Posting Komentar