anakbangsapost

Di Sei. Rampah Jaksa dan Pengacara Kerjasama “ Kerjai “ Terdakwa

Tebing Tinggi, ABP
Oknum JPU Memed Rahmad Sugama SH dari Kejaksaan Negeri Sei Rampah bersama oknum pengacara 'prodeo" yang disediakan PN Tebing Tinggi, Syaiful SH diduga "obok-obok" tiga terdakwa shabu yang dituntut 5 tahun dua pekan lalu dengan meminta uang kabarnya Rp20 juta kepada keluarga terdakwa. Tuntutan 5 tahun dinilai keluarga tidak membantu karena dari terdakwa hanya ditemukan barang bukti 0,2 gr shabu, Keluarga terdakwa keberatan dengan tuntutan jaksa yang tinggi, karena para terdakwa sebagai penyalahguna shabu. JPU juga dinilai tidak profesional melakukan pekerjaannya sebagai penuntut.
JPU menyamaratakan tuntutan 5 tahun penjara terhadap ketiga terdakwa yaitu Muhammad Ilham Harahap als Am (40) penduduk Kelurahan Pekan Lk 8, Bustanul Arifin als Fahri (32) warga Kelurahan Pekan Lk 1, dan Marlan (20) warga dusun 2 Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai dengan pasal 112.U no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Nuraisyah (38) istri terdakwa Muhammad Ilham Harahap mengatakan bahwa ketiga terdakwa dituntut 5 tahun yang dibacakan oleh JPU Memed Rahmad Sugama SH, Rabu (11/11).Menurutnya, bahwa seharusnya JPU mempertimbangkan bukti yang hanya 0,2 gram, sehingga tuntutannya bisa ringan. Ia merasa Jaksa dan pengacara prodeo "mentiko" karena tidak membantu sama sekali sesuai dengan apa yang dijanjikan Jaksa. Bahkan JPU Memed mengatakan telah cukup "membantu" karena keluarga hanya mampu memberikan Rp 20 juta yang diberikan pada Oknm JPU Memed dihadapan oknum pengacara "prodeo" PN Tebing Tinggi, Syaiful jika tidak diberikan uang itu maka tuntutan bisa sampai 13 tahun. Nuraisyah geram karena ternyata suaminya dituntut lima tahun meski barang bukti hanya 0,2 gram."Tuntutan tinggi, dibayar 20 juta pula," kata Nuraisyah kesal.
Diungkapkan Nuraisyah bahwa sehari sebelum hari Penuntutan, Oknum Pengacara "prodeo" Syaiful SH menggiring Nuraisyah untuk mengantarkan uang Rp 20 juta ke Kantor Kejaksaan Negeri Sei Rampah, Selasa (10/11). Uang tersebut diserahkan oleh Nuraisyah di sebuah ruangan kepada JPU Memed, yang kemudian mengambil uang itu lalu pergi terburu-buru dengan mengatakan kepada Nuraisyah bahwa uang itu akan diserahkan kepada atasannya. Nuraisyah terpaksa menyerahkan uang sebanyak Rp 20 juta karena sebelumnya ditakut-takuti oleh Jaksa Memed yang mengancam akan menuntut 13 tahun penjara, sementara oknum pengacara membujuk Nuraisyah untuk menyerahkan uang tersebut supaya JPU Memed tidak menuntut terdakwa 13 tahun. Meskipun Nuraisyah mengatakan bahwa ia tidak punya uang, bahkan menantang JPU Memed dengan mengatakan "Silakan tuntut seumur hidup!" Namun akhirnya Nuraisyah menyerah atas bujuk rayu Oknum Pengacara Syaiful, sehingga uang terpaksa disediakan Rp 20 juta. Nurasyah tidak menyangka JPU Memed menuntut terdakwa masing-masing 5 tahun penjara, padahal ketiganya adalah pengguna dengan barang bukti 0,2 gr shabu yang sedang dikonsumsi oleh ketiganya.. Mengetahui betapa liciknya Memed dan Syaiful yang berjanji menolong meringankan tuntutan sebagai pengguna, Nuraisyah pun mulai gusar.
Meskipun sudah dijadwal akan bersidang Rabu (18/11) 2015 namun JPU mengebon 3 terdakwa hanya untuk marah-marah, Senin (16/11). Hal ini membuat para keluarga terdakwa menjadi sibuk di PN Tebing Tinggi, padahal keluarganya yang di bon Jaksa dari LP Tebing Tinggi tidak menyaksikan ketiga terdakwa ini disidangkan. Ternyata dari keluarga Ilham Harahap diketahui bahwa suaminya dimarah-marahi oleh JPU Memed karena istrinya yaitu Nuraisyah Pohan bicara dengan LSM. Nuraisyah Pohan merasa bingung dengan tingkah laku JPU Memed.
Akhirnya sesuai jadwal persidangan, Rabu (18/11) para terdakwa dihadirkan kembali, namun JPU Memed Rahmad Sugama SH, berhalangan hadir dengan alasan membawa jaksa diklat digantikan oleh JPU Jhon Keynes dari Kejaksaan Negeri Sei Rampah Namun sidang dengan agenda pembacaan putusan itu terpaksa ditunda disebabkan Pengacara yang disediakan oleh Negara bagi ketiga terdakwa Syaiful SH tidak hadir dengan alasan sedang mengikuti pelantikan.

Hngga berita ini diturnkan, oknum JPU Memed dari Kejaksaan Negeri Sei Rampah, belum berhasil dikonfirmasi, karena padatnya jadwal persidangan. Sementara Syaiful yang dikonfirmasi tentang keterlibatannya dalam menyerahkan uang Rp 20 juta itu menyangkal Memed.Syaiful mengatakan bahwa ia hanya menjembatani keluarga terdakwa agar berbicara langsung pada Jaksa, namun ia mengaku tidak ada menikmati uang yang diberikan keluarga terdakwa. "Sumpah, limper pun saya tidak terima uang itu," kata Syaiful.
Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Tebing Tinggi, Marjuang Lumbangaol yang dimintai komentarnya tentang hal ini, Minggu (22/11) mengatakan bahwa kedua Oknum JPU Memed Rahmad Sugama SH dan Oknum Pengacara Syaiful SH "rakus" dengan mengobok-obok para terdakwa yang diduga telah menyalahgunakan kewenangannya memaksa orang untuk meyerahkan uang demi keuntungan pribadi. Marjuang mengatakan akan menyurati Jaksa pengawas dan asosiasi advokasi agar oknum yang "rakus" seperti itu jera melakukan hal seperti itu. (tim)

Related

Sergai 4095150035753017052

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item