anakbangsapost

Saksi Panwaslih Simalungun Gagap Dicecar Kuasa Hukum JR-Amran Sinaga

Medan(ABP)
Koordinator Divisi Pelanggaran Panwaslu Simalungun, Choir Nasution, terlihat gugup saat dicecar sejumlah pertanyaan dari Kuasa Hukum pasangan cabup-cawabup Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga, H.Amir Syarifuddin dan Hinca Panjaitan saat sidang lanjutan gugatan perkara Pilklada Simalungun di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), Jalan Peratun Medan, Jumat (18/12).
Karena Choir Nasution, awalnya mengatakan bahwa pihaknya menerima temuan dari masyarakat tentang putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) pada tanggal 2 Desember 2015 lalu sekaitan Amran Sinaga, pasangan Cabup Simalungun, JR tersangkut hukum yang dilakukannya beberapa tahun lalu.
Temuan itu diteruskan kepada Panwaslu Simalungun untuk dilakukan klarifikasi. Namun permintaan klarifikasi itu tampaknya tidak pernah direalisasikan, menyusul surat pemberitahuan pembatalan pasangan JR-Amran Sinaga.
Namun disisi lain, Choir Nasution ternyata mengatakan dihadapan Ketua Majelis Hakim, Asmin Simanjorang,SH, MH, Hakim Anggota, DR.Disiplin F. Manao,SH, MH dan Maskuri, SH, MSi, bahwa surat putusan dari MA RI itu diterimanya pada 21 November 2015 lalu.
Dalam pada itu, Hakim Ketua, Asmin Simanjorang dan Disiplin F.Manao juga menyarankan kepada Choir Nasution, agar tidak memaksakan diri untuk menjawab pertanyaan dari pihak Penggugat (JR-Amran) dan Tergugat (KPUD Simalungun).
“Namun yang penting tidak lari dari pertanyaan yang diajukan pihak Penggugat. Selain itu Saksi juga jangan sampai melakukan pembohongan karena sebelumnya sudah disumpah terlebih dahulu,”katanya.
Choir menerima saran dari Majelis Hakim dan mengaku tidak pernah memberikan rekomendasi untuk dilakukan pembatalan. “Kami hanya minta pihak Panwaslu Simalungun untuk klarifikasi temuan tersebut,” ucap Choir.
Hadir saat itu Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Demokrat, Guntur Manurung, Hj.Melizar Latif, Ketua dan anggota DPRD Simalungun Juhalim, Guntur, Beti, Erna Purba ,mantan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumut, Tahan Manahan Panggabean, mantan Ketua DPRD Kota Medan, H.Amiruddin.
Seusai sidang, Amir Syarifuddin,SH mantan Menkumham RI semasa Presiden SBY dan Hinca Panjaitan,SH menegaskan, bahwa ada ketidakwajaran dalam putusan pembatalan pasangan JR-Amran pada Pilkada Simalungun, 9 Desember 2015 lalu yang dilakukan pihak KPUD Simalungun pada 7 Desember 2015.
Menurut Amir Syarifuddin, SH, semuanya kita serahkan kepada Majelis Hakim PTTUN Medan dalam menemukan hukum atas permasalahan pasangan JR-Amran yang disebutkan Saksi Ahli Hukum Tata Negara, DR.Margarito Khamis kepada Majelis Hakim adanya indikasi itikad tidak baik dalam pembatalan JR-Amran di tenggang waktu minggu tenang.
“Karena majelis hakim bukan hanya sebagai corong hukum tapi juga menemukan hukum yang seadil-adilnya dengan meneliti berbagai azas hukum yang muncul dalam permasalahan Pilkada serentak di Indonesia,” kata Amir Syarifuddin dan Hinca sebelum beranjak meninggalkan halaman PTTUN Medan.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak hanya menangani masalah JR-Amran di Simalungun tapi di sejumlah provinsi yang mengalami sengketa pesta demokrasi lima tahunan ini. (dey).

Related

Hukum 891399400040119888

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item