Benget Silitonga: Putusan KPU Sudah Sesuai Undang-Undang Pilkada
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/12/benget-silitonga-putusan-kpu-sudah.html
Medan(ABP)
Putusan KPUD Simalungun dan KPU Provinsi Sumut yang membatalkan pencalonan pasangan JR Saragih-Amran Saragih pada 7 Desembere 2015, itu sudah sesuai dengan Undang-Undang.
![]() |
| Benget Silitonga |
Komisioner KPUD Provinsi Sumut, Benget Silitonga menyatakan itu kepada wartawan seusai sidang lanjutan gugatan perkara Pilkada Simalungun di gedung PT TUN Medan, Jalan Peratun, Jumat sore, (18/12).
Menurut Benget, meskipun pada awalnya suatu pasangan calon sudah dinyatakan lolos dalam seleksi administratif KPU. Namun dalam tahapan berikutnya didapatkan bukti baru,sesuai fakta hukum, bahwa salah satu pasangan terjerat kasus hukum pidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara, maka keikutsertaan pasangan tersebut, bisa digugurkan KPU.
“Tindakan tegas KPU baik sesudah berlangsungnya pemungutan suara, ataupun belum berlangsung, itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negeri ini. Jadi pencoretan nama pasangan JR Saragih Amran Sinaga telah sesuai dengan ketentuan undang-undang,” tandas Benget.
Saat ditanyakan tentang indikasi itikad buruk KPU Simalungun yang membatalkan pasangan nomor urut 4, JR-Amran yang dilontarkan Saksi Ahli Penggugat, DR.Margarito Khamis, Benget Silitonga menyebutkan, silahkan saja pembatalan itu ditafsirkan begitu.
“Namun yang jelas tindakan tegas KPU Simalungun dan KPU Provinsi Sumut sesuai dengan koridor hukum yang ada di negeri ini,” tegas Benget.
Disebutkan, sesuai Peraturan KPU No 9 tahun 2015 pasal 88 ayat (l) hurub b menyebutkan, pasangan calon terkena sanksi pembatalan, jika telah terbukti melakukan kejahatan dengan ancaman 5 tahun penjara. (vandey)

Posting Komentar