PPID Kota Banda Aceh Gelar SOP Pelayanan Informasi Publik
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/09/ppid-kota-banda-aceh-gelar-sop.html
Banda Aceh(ABP)
Sebanyak 84 orang peserta yang terdiri dari seluruh PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Pembantu dari tiap SKPD (Sekretaris/ KTU) beserta operator di jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh mengikuti kegiatan Rakornis PPID Tahun 2015 dan Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Aula Balaikota Banda Aceh. Rabu (02/09/2015).
Sekretaris Dishubkominfo Bustami SH perwakilan PPID utama Kota Banda Aceh mengatkan kegitatan ini digelar sebagai wujud implementasi dari amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kota Banda Aceh telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) sejak akhir tahun 2012 melalui Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 260 Tahun 2012.
Acara yang digelar oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Banda Aceh selaku PPID utama Kota Banda Aceh yang juga difasilitasi BKPP Banda Aceh diharapkan dapat terbangunnya komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menerapkan UU No 14 Tahun 2008 dan PP No 61 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Saat ini PPID Kota Banda Aceh telah memasuki usianya yang ke tiga tahun. Berbagai prestasi telah diraih. "Dua tahun berturut-turut (2013-2014) menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Aceh dengan predikat terbaik pertama se-Aceh," ungkap Bustami.
PPID Kota Banda Aceh juga meraih piagam Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI. Bahkan diakui Bustami aplikasi PPID Kota Banda Aceh telah diadopsi dan digunakan oleh Kabupaten Aceh Barat. "Sementara itu beberapa Kabupaten/Kota lain juga telah menyatakan keinginannya untuk mengadopsi aplikasi tersebut," pungkas Bustami.
Sementara itu Sekda yang juga atasan PPID Kota Banda Aceh dalam sambutan yang disampaikan oleh M Nurdin S Sos Asisten III Bidang Administrasi Umum, memberikan apresiasi kepada Dishubkominfo selaku pengelola PPID Kota Banda Aceh yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut.
Dishubkominfo terus melakukan terobosan dan terus meningkatkan dengan aplikasi aplikasi terbaru. "Masyarakat butuh data apa sehingga kita mampu menyajikan data tersebut melalui informasi terhadap masyarakat," ujar Nurdin.
Nurdin mengatakan hakikatnya setiap SKPD diharapkan mampu berkreatifitas dan mampu berinovasi. "Semua SKPD harus mampu meningkatkan informasi publik. Begitu dengan transparansi keuangan," pungkas Nurdin.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kadishubkominfo Drs Muzakkir Tulot MSi, Asisten III Bidang Administrasi Umum M Nurdin S Sos, Kabid Pendidikan dan Pelatihan Kota Banda Aceh Nurhasanah, SE, M.Si.
Pada kegiatan Sosialisasi SOP Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik menghadirkan pemateri, Asna Mardhia SSTP selaku Kasi Aplikasi dan Pemeliharaan Sarana IT di Dishubkominfo. Asna secara rinci menjelaskan mekanisme dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.(jun)
Posting Komentar