Disnakertrans Deliserdang Minta Polisi Jemput Paksa Direktur PT Givemas Garmindo
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/09/disnakertrans-deliserdang-minta-polisi.html
Lubuk Pakam (ABP)
Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi ( Disnakertrans) Deliserdang terus mengusut pelanggaran hak normatif buruh yang dilakukan pihak perusahaan di Deliserdang sehingga menyengsarakan buruh.
Setelah Amaluddin direktur PT Karunia Makmur dan Kargiat direktur PT Asia Raya Foundry yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pelanggaran hak normatif buruh beradasarkan hasil penyidikan pihak Disnakertrans dan sudah menjalani sidang di Pengadilan Negri (PN) Lubuk Pakam.
Disnakertrans Deliserdang ternyata tidak hanya berhenti disitu saja , pihak Disnakertrans sudah menetapkan status tersangka terhadap RY direktur PT Givemas Garmindo atas dugaan pelanggaran hak normatif buruh dimana upah dibayar dibawah upah minimum. Namun pihak Disnakertrans Deliserdang terkendala dalam menyiapkan berkas Berita Acara Pemeriksaan ( BAP) disebabkan RY tidak pernah memenuhi panggilan.
Kepala Disnakertrans Deliserdang Jonas Damanik pada Selasa (22/9) ditemui wartawan menegaskan bahwa RY diduga melanggar Pasal 7 ayat (2) , Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 112 KUHAP UU RI No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ," RY diduga melanggar hak normatif buruh seperti membayar upah dibawah upah minimum," tegasnya.
Diakui Jonas Damanik bahwa pihaknya sudah dua kali memanggil RY namun tidak pernah datang ," sudah dua kali kita panggil, yang pertama pada bulan Desember tahun 2014 lalu langsung ke perusahaannya namun tidak ada begitu juga panggilan kedua pada bulan April lalu langsung kerumahnya tapi tidak ada ," ungkapnya. Lanjut Jonas bahwa pihaknya meminta Polres Deliserdang menjemput paksa RY ," kita minta Polres Deliserdang menjemput paksa RY agar bisa diambil keterangannya untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Lubuk Pakam untuk P21," jelas Jonas.
Sementara itu Kapolres Deliserdang AKBP Edi Faryadi mengungkapkan bahwa pihaknya siap membantu pihak Disnakertrans Deliserdang untuk memanggil RY namun pihaknya belum menerima surat tembusan panggilan pertama dan kedua yang dilakukan pihak Disnakertrans kepada RY ," tembusan surat pertama dan kedua panggilan belum kita terima , kita siap membantu," terangnya singkat. ( KK)
Posting Komentar