anakbangsapost

PTPNIV Gunung Bayu Laksanakan Sosialisasi Kepada Pemilik Ternak Sapi

Bosar Maligas ,(ABP).
DALAM rangka upaya untuk menertibkan ternak Sapi milik warga masyarakat yang berada disekitar kebun PTPN IV Gunung Bayu Kecamatan Bosar Maligas, Kecamatan Bandar dan Kec.Lima Puluh Batu Bara, pihak kebun Gunung Bayu yang dipimpin oleh Ir.H.Edy Usman, selaku Manager, telah mengadakan sosialisasi dan pertemuan untuk mengambil kesepakatan bersama kepada para pemilik ternak (Gabungan Kelompok Tani Ternak Sapi), di Gedung Sopo Minak Gunung Bayu,Jumat (14/8).
Ir.H.EdyUsman, selaku Manager kebun Gunung Bayu yang didampingi oleh ASKA dan para Staf (Asisten) seluruh Afdeling I sd IX, Papam,dan PU dalam bagian sambutanya, selain menyampaikan latar belakang dan dampak akibat areal kebun Gunung Bayu yang dimasuki ternak Sapi.Terlebih, dampak jadi kerdil dan rusaknya tanaman sawit, kesuburan tanaman,dan merosotnya produksi TBS serta serangan penyakit Ganoderma kepada tanaman pohon sawit di Gunung Bayu.
Karenanya,diharapkan adanya pengertian dan saling memahami akan kepentingan dan keberadaan antara pihak perkebunan dengan para pemilik ternak Sapi untuk tidak sebebas itu,seperti selama ini,untuk melepaskan atau mengangon dan menggembala Sapinya ke seluruh areal kebun.
Dalam pertemuan ini, akan kita ambil kesepakatan bersama yaitu areal dan di Afdeling mana yang bisa dimasuki atau melepaskan Sapinya, serta sangsi -sangsi lain apabila tetap diangon sapi-sapi tersebut.
Pihak Perkebunan,menetapkan areal yang bisa dimasuki Sapi ialah,dari Tahun Tanam 91 s/d 99,yang berada di afd,I seluas 23 HA,afd II seluas 25 HA,afd:III seluas,107 HA,afd IV:229 HA,afd,V seluas 61 HA,afdVII seluas 107 HA,afd VIII seluas,307 HA dan Afd.IX seluas 405 HA.
Ketentuan lain,apabila ternak Sapi tersebut masuk ke areal diluar yang ditentukan tersebut para pemilik ternak didenda dan diharus membayar Rp750.000 per ekor.(pinta perusahaan).Tetapi, oleh para pemilik ternak menolak mereka minta hanya Rp100.000 per ekor.
Permintaan para pemilik ternak tersebut disetujui oleh pihak Perkebunan dengan catatan,apabila berkelanjutan masuk ke areal yang dilarang jumlah dendanya berlipat jadi Rp200,000 dan seterusnya.
Hal ini disetujui oleh para pemilik ternak tersebut yang meliputi daerah Kecamatan Bosar Maligas,Kecamatan Bandar dan Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara.
Petemuan dan Sosialisasi yang penuh akrab dan nuansa Silaturahmi tersebut ,turut dihadiri oleh Muspika Kecamatan Bosar Maligas,Kecamatan Bandar dan dihadiri oleh para Kepala Desa atau Pangulu di lingkungan kebun PTP IV Gunung Bayu.(sal)

Related

Simalungun 8045014563867189317

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item