anakbangsapost

Polres Karimun Tahan Dosen UK Terlibat Kasus Korupsi

Karimun(ABP)
Setelah menetapkan Mantan Rektor Universitas Karimun AL sebagai tersangka dan dilakukan penahanan ,terkait kasus dugaan korupsi anggaran dana kegiatan Pendidikan Inklusif .
Penyidik unit Tipikor Satrekrim Polres Karimun ,kembali melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yang ditengarai ikut terlibat yaitu MS Bendahara Pokja Inklusif dan HZ Pembantu pembuat laporan kegiatan .
Tersangka MS dan HZ dinilai ikut serta didalam pembuatan laporan fiktip terhadap kegiatan pada Pokja pendidikan Inklusif yang diketuai tersangka AL ,tersangka MS adalah sebagai Bendahara pokja yang juga sebagai Dosen UK .
Tersangka MS diduga mengetahui terhadap perubahaan –perubahan didalam bukti –bukti pertangung jawaban yang telah dirubah oleh tersangka HZ, didalam penyusunan laporan keuangan.
Padahal tugas laporan keuangan, sebenarnya adalah tugas tersangka MS yang ditunjuk selaku Bendahara Pokja ,namun atas perintah ketua Pokja AL ,laporan dibuat oleh tersangka HZ ,walau tersangka MS mengetahui hal tersebut.
Tersangka MS ,hanya menbiarkan pembuatan perubahan terhadap bukti-bukti pertangung jawaban dan tersangka MS, menyerahkan uang sebesar 40 juta kepada tersangka HS untuk dibayarkan pajak kegiatan yang akan dilaksanakan.
Tujuan Pembayaran pajak dibayarkan oleh tersangka HZ ,meskipun kegiatan belum dilaksanakan, agar nantinya bukti Pembayaran pajak kegiatan ,bahwa seolah –olah kegiatan telah terlaksana .
Dan juga digunakan untuk memenuhi ,didalam laporan keuangan yang akan dikirim pada bulan desember 2012 ujar Kapolres Karimun AKBP I Made Sukawijaya didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Hario Seno Sik pada ABP .
Selain itu ,penyidik menemukan bukti didalam pembelian ATK yang tertera didaftar sebesar Rp 19 446 00 dan dibayarkan pajak sebesar Rp 1 944600,sedangkan yang dipergunakan hanya sebesar Rp 8128 000 .
Dan Honor seminar Drs Badru Sarikan tidak dibayarkan ,tetapi laporan tetap dimasukan telah diserahkan dan pengunaan dana untuk pelunasan pembayaran Wisma Karimun dan Hotel Taman Bunga ,serta tenda ,kursi dan snack dengan jumlah Rp 33 715 000 ,00 tetapi yang dibayarkan tidak sesuai dengan yang dikeluarkan .
Bukti lain juga terlihat yang terdapat dari kegiatan-kegiatan yang diduga fiktif ,kegiatan tidak dilaksanakan ,namun terbuat didalam laporan keuangan seperti akomodasi Bupati dan Kepala Dinas saat menghadiri pecanangan di Lombok .
Didalam pengusutan terhadap kasus dugaan korupsi didalam kegiatan pada dana Bansos Program pendidikan Inklusif tahun 2012 dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Pendidikan Lhusus dan layanan khusus.
Kegiatan dilaksanakan oleh Pokja inklusif dibentuk oleh mantan Rektor UK, AL dengan anggaran yang diterima sebesar 900 juta ,telah menimbulkan kerugian Negara .Setelah dilakukan pehitungan oleh BPKP sr -4694/PW28/5/2014 tanggal 15 desember 2014 ,diperoleh hasil kerugian Negara berjumlah Rp 417 350 400.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 9 Undang –undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang –undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi ,dan kedua tersangka MS dan HZ saat ini telah kita tahan sejak tgl 27 juli 20915 ujarnya .(hendri)

Related

Kep. Riau 5781106445375494366

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item