anakbangsapost

Pendirian Tower Telekomunikasi Di Depan Masjid Cheng Hoo Menuai Protes

Medan(ABP)
Pengurus Rumah Rakyat Aliansi Indonesia Provinsi Sumatera Utara dan Panitia Pembangunan Masjid Al Ali Cheng Hoo di Jalan Makmur Km 12,5 Desa Mulyo Rejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang merasa kecewa dengan Kepala Desa Mulyo Rejo, Mhd.Harmain, S.Ag yang tidak komitmen dengan ucapannya untuk tidak menandatangani persetujuan berdirinya tower telekomunikasi di depan masjid muslim Tionghoa di Sumut.

MATERIAL: Material seperti pasir, batu kali, batu kerikil dan lainnya sudah 
dipersiapkan untuk pembangunan tower telekomunikasi di lokasi pembangunan 
Masjid Al Ali Cheng Hoo di Jalan Makmur Desa Mulyo Rejo Kecamatan Sunggal
“Padahal sebelumnya Kepala Desa Harmain menyatakan komitmennya tidak akan menandatangani persetujuan pendirian tower telekomunikasi di Jalan Makmur Medan. Bahkan ia bersumpah tidak akan pernah memberikan izin atau rekomendasi sebelum Ketua Yayasan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia Sumut, M.Ali Chandra ikut menyetujui dan menandatangani rekomendasi pendirian tower telekomunikasi tersebut,” kata ketua pengurus Rumah Rakyat Aliansi Indonesia Sumut, Benny Ade Kurnia di Sekretariat, Jalan Kapten Muslim No.39 Medan seusai mendatangi kantor Kepala Desa Mulyo Rejo Kecamatan Sunggal, Rabu (19/8).
Benny saat itu didampingi pengurus Rumah Rakyat Aliansi Indonesia Sumut lainnya, Risvande Lubis, Allan V Pakpahan, Ridwan Siregar, Bambang MH Lubis dan Halimatussa’diah Lubis.
Ia juga menyayangkan, keinginan untuk klarifikasi dengan Kepala Desa Mulyo Rejo, Harmain tidak berhasil, karena yang bersangkutan, kata salah seorang PNS di kantor kepala Desa, sedang mengikuti Diklat di Grand Antares Hotel Medan sehari penuh pada Rabu kemarin. Begitu juga Camat Sunggal, T.Mhd.Zaki Aufa,SSos sedang rapat.

DIPROTES: Lokasi pendirian pembangunan tower telekomunikasi di depan pembangunan 
Masjid Al Ali Cheng Ho di Jalan Makmur Desa Mulyo Rejo Kecamatan Sunggal 
Kabupaten Deli Serdang.

Menurut M.Ali Chandra dan isterinya, Sumiati Siregar, dua minggu seusai Idul Fitri, ia disuruh datang ke kantor Kepala Desa, Harmain untuk menyatukan komitmen agar tidak menandatangani rekomendasi pendirian pembangunan tower telekomunikasi yang tingginya sekitar 35 M. Harmain juga mengakui, bila salah seorang warga tidak menyetujui pendirian tower telekomunikasi, maka pembangunan tower tersebut tidak akan terlaksana.
“Namun anehnya, Harmain diisukan sudah turut menandatangani persetujuan pendirian tower tersebut. Setelah saya konfirmasikan melalui ponsel, Harmain membenarkan hal itu dengan alasan, saya sudah memberikan rekomendasi kepada anggota DPRD Deli Serdang. Padahal saya sendiri tidak melakukan hal itu. Bahkan, pihak pemborong pembangunan tower juga tidak pernah meminta izin kepada panitia pembangunan Masjid Al Ali Cheng Hoo,” kata M.Ali Chandra yang juga anggota Rumah Rakyat Aliansi Indonesia Sumut di lokasi pembangunan Masjid Al Ali Cheng Hoo, Rabu (19/8).
Benny juga meminta kepada Bupati Deli Serdang untuk tidak memberikan izin pendirian pembangunan tower telekomunikasi yang dinilai sangat mengganggu keberadaan pembangunan masjid Al Ali Cheng Hoo.
Seperti diketahui, rencana pembangunan tower sudah pernah ditolak pengusaha pabrik yang berada di jalan yang sama. Kemudian pendiriannya digeser kebelakang yang berada di depan Masjid Muslim Tionghoa itu. (dey)

Related

Sumut 6568055204206920603

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item