KontraS Sumut Tangani Kasus Kematian Alm. Wida Haryati
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/08/kontras-sumut-tangani-kasus-kematian.html
MEDAN( ABP)
KontraS Sumut menggelar konfrensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan Wida Hatryati di Sekrerariat KontraS di Jalan Brigjen Katamso Medan, Rabu (12/8/2015).
"Berdasarkan keterangan yang dihimpun pihak KontraS dari Kamis, 6 Agustus 2015. Korban Alm. Wida Haryati, telah cekcok dengan suami keduanya, yang bernama Paradep Kumar sejak tahun 2003. Adapun penyebab perselisihan keduanya adalah karena hutang-hutang Paradep Kumar kepada Alm. Wida Haryati yang tidak kunjung dibayar," jelas Koordinator KontraS Sumut Herdensi Adnin.
Menurut Herdensi, aset-aset milik Alm. Wida Haryati, seperti mobil dan rumah, cukup banyak yang digadaikan oleh Paradep Kumar untuk kepentingan pribadinya. Selain itu diketahui bahwa Paradep Kumar tidak rutin dalam menafkahi Wida Haryati dan anak-anaknya.
Sebelum kematiannya, diketahui beberapa kali Wida Haryati datang berdemo ke kantor Paradep Kumar untuk mendapatkan haknya sebagai istri berupa nafkah. Belakangan juga diketahui ternyata Paradep Kumar melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan tirinya.
Jasad Wida ditemukan oleh Shanti (anak korban) pada 5 Mei 2014. Ia mendapat kabar bahwa ditemukan sesosok mayat perempuan yang teridentifikasi bernama Wida Haryati yang dirujuk ke RS. Kabanjahe. Namun, sesampainya Shanti dan suami di RS. Kabanjahe, mereka tidak mendapat respon yang baik dari pihak RS. Kabanjahe.
"Perawat-perawat yang menerima mereka seolah-olah menutupi adanya penemuan mayat, sampai Shanti berkeras dan salah satu perawat mengakui bahwa pada hari Sabtu, 3 Mei 2014, pukul 17.00, telah diterima mayat perempuan bernama Wida Haryati," jelas Shanti anak korban.
Pihak rumah sakit juga mengatakan bahwa mayat tersebut sudah dikuburkan pada 5 Mei 2014, jam 11.00. Ini salah satu kejanggalan, mengingat bahwa mayat tanpa identitas harusnya menjadi hak rumah sakit apabila dalam waktu 2x24 jam tidak ada keluarga atau relasi yang datang. Sedangkan RS Kabanjahe mengubur mayat pada waktu yang belum genap 2x24 jam, dengan mengalaskan sudah mendapat izin dari aparat setempat, yaitu Kepolisian Resor Tanah Karo dan Camat setempat.
Setelah dikonfirmasi, Kasat Polres Tanah Karo malah tidak membenarkan adanya pemberian izin penguburan mayat.
Kejanggalan lain yang terjadi saat di Tanah Karo saat penggalian kembali kuburan korban (5 Mei 2014, pukul 16.30), ditemukan jasad korban sudah membusuk dan berbelatung. Secara kasat mata terlihat bahwa korban dikubur bukan siang itu (pukul 11.00).
Adapun kejanggalan lain yag terlihat ketika Kapolres Tanah Karo menanyakan kesediaan keluarga korban agar korban bisa diotopsi, hanya Paradep Kumar yang tidak mengizinkan jasad Wida Haryati diotopsi dengan berbagai dalih.
"Atas kasus ini pihak KontraS akan mengusut kasus hingga tuntas," tegas Koordinator KontraS Sumut Herdensi.( Afdal)


Posting Komentar