Berkas Laporan 4 Tahun Terkatung-katung Juper Belum Terakan Nama Seluruh Pelaku
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/08/berkas-laporan-4-tahun-terkatung-katung.html
Medan, (ABP)
Fachrul Riza,(26 thn), warga Jl. Terusan Negara No. 15 Medan minta agar penyidik pembantu di Reskrim Polresta Medan, yakni AIPTU Sucipto, SH, segera menuntaskan perkara laporannya di Polresta Medan LP No: 239/I/2011/SU/RESTA, tertanggal 27 Januari 2011. Permintaan tadi disampaikan Riza, lewat wartawan Senin pagi, (10/8).
Disebutkan Riza, perkara ini sempat dihentikan prosesnya oleh penyidik (SP3), dengan dalih mengandung unsur perdata. Namun unsur perdata itu ternyata tidak ada, setelah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Medan, hakim majelis memutus agar berkas penyidikan dibuka kembali. Dan sama sekali tidak ada hubungan perdata, dalam kronologis peristiwa penipuan yang dilakukan Khairul Abdi.
Namun setelah menunggu hingga berbulan-bulan lamanya dan laporan pengaduan Riza diberkas penyidik dan mengirimkannya ke Kejaksaan dengan Nomor Surat B/4935/VI/2015, RESKRIM, tertanggal 11 Juni 2015. Kejari Medan mengembalikan berkas dengan No. B-2313/N.2.10/Epps.2/06 2015, tanggal 23 Juni 2015.
Riza berharap agar AIPTU Sucipto, SH, serius memberkas laporan pengaduannya, termasuk dengan menerakan jika saat mengambil(mencairkan) dana dari leasing. Khairul Abdi melakukannya tidak seorang diri, tapi ditemani kedua orangtua tersangka tersebut.
Namun anehnya, nama kedua orangtua Khairul Abdi ini, yang menemani tersangka saat pencairan dana di leasing. Tidak ditemukan dalam laporan berkas tersangka.
Begitu juga, penyidik belum meminta keterangan dari pihak leasing, yang menjadi saksi pencairan dana kepada Khairul Abdi yang saat itu ditemani kedua orangtuanya.
"Bagaimana perkara laporan pengaduan saya tidak terkatung-katung begini. Jika nama tersangkanya saja tidak lengkap, juga tidak ada keterangan dari leasing sebagai saksi", tukas Fachrul Riza.
Fachrul Riza berharap, tidak diterakannya nama kedua orangtua tersangka Khairul Abdi, yang menemani anaknya saat pengambilan uang ke leasing, serta tidak adanya kesaksian dari pihak leasing, bukan kesengajaan dari penyidik agar berkas perkaranya tidak berlanjut kepengadilan.
"Mudah-mudahan Pak Cipto memang tidak khilaf dalam memberkas laporan pengaduan saya, dan berkas itu segera bergulir kepengadilan, karena sudah bertahun-tahun berkara ini belum juga dapat dituntaskan. Mungkin jupernya kelupaan, karena kebanyakan berkas", keluh Fahrul Riza.(alfisah)
Posting Komentar