anakbangsapost

Rumor Penarikan Rekomendasi Partai Hanura Dimentahkan, KPUKepulauan Selayar

Kepulauan Selayar(ABP)
Rumor penarikan rekomendasi dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang sempat menimbulkan kebingungan di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, akhirnya dibantah keras, pihak Komisi Pemilihan Umum setempat.
Kantor KPU Kepulauan Selayar
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan di kantor KPU Selayar, kontan mementahkan kabar penarikan rekomendasi dukungan DPP Partai Hanura yang dihembuskan oleh oknum tidak bertanggung jawab pasca dilakukannya proses pendaftaran pasangan balon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepulauan Selayar yang diusung oleh koalisi Partai Amanat Nasional, PKB dan Hanura, “Aji Sumarno-Abd. Gani”.
Sampai sejauh ini, KPU Selayar belum pernah menerima surat penarikan ataupun pengalihan rekomendasi dukungan Partai Hanura dari pasangan Aji Sumarno-Abd.Gani kepada pasangan H. Ince Langke IA.
Dengan demikian, pasangan Aji Sumarno-Abd. Gani tetap dinyatakan bersyarat untuk ditetapkan sebagai kontentastan calon bupati dan wakil bupati yang akan dihelat pada (24/8) mendatang.
Proses untuk menuju tahapan penetapan tetap berjalan berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, terang salah seorang sumber di Kantor KPU Selayar. Upaya klarifikasi yang dilakukan wartawan ke Kantor KPU Kepulauan Selayar pada hari Kamis, (30/7) siang, plus mementahkan rumor miring terkait dengan penerbitan rekomendasi dukungan DPP Partai Hanura kepada pasangan Aji Sumarno-Abd. Gani yang sebelumnya, sempat disebut-sebut hanya ditanda tangani oleh sekretaris DPP Partai Hanura.
Terpaan kabar miring tersebut terbantahkan setelah pihak KPU memperlihatkan dokumen asli rekomendasi dukungan dari DPP Partai Hanura yang ditanda tangani langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Hanura, Wiranto di atas selembar kertas bermaterai 6000.
Berkas pendaftaran pasangan balon bupati dan wakil bupati yang telah diterima akan langsung diverifikasi untuk kemudian diumumkan secara terbuka kepada publik. Setelah dianggap lengkap dan sempurna, pasangan balon bersangkutan, dinyatakan berhak untuk ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati, cetus salah satu sumber di kantor KPU.
Setelah dokumen pendaftaran dinyatakan sempurna secara keseluruhan oleh KPU, maka berkas rekomendasi dukungan tidak lagi dapat diganggu gugat atau ditarik oleh pihak partai pengusung dengan dalih dan atau alasan apapun sebagaimana ketentuan salinan PKPU No. 9 tahun 2015 Tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau walikota serta wakil walikota.
Bilamana terjadi penarikan rekomendasi oleh pihak partai pengusung setelah berlangsungnya proses pendaftaran balon bupati dan wakil bupati, maka KPU akan secara otomatis melakukan proses gugatan terhadap parpol dimaksud.
Partai politik yang melakukan penarikan rekomendasi tidak lagi akan berhadapan dengan pasangan balon bupati. Sebaliknya, parpol bersangkutan akan bersengketa dengan KPU selaku penyelenggara pilkada, tegas sumber KPU yang enggan disebutkan identitasnya. (fadly syarif)

Related

Politik 6385059785939277036

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item