anakbangsapost

PNS Pemko Wajib Masuk Kembali Tanggal 22 Juli * Yang Tidak Masuk Dikenakan Sanksi Pemotongan TPK

BANDA ACEH(ABP)
Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh diwajibkan untuk kembali masuk kantor pada Rabu 22 Juli, setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1436 H, mulai Kamis 16 Juli hingga Selasa 21 Juli.
Kabag Humas Pemko Banda Aceh Drs Marwan
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh, Drs Marwan. Marwan menyebutkan, penetapan ini berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI dengan Nomor 5 Tahun 2014, Nomor 3/SKB/MEN/V/2014, dan Nomor 2/SKB/MENPAN/V/2014 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015.
Libur Idul Fitri atau hari libur nasional tahun ini ditetapkan pada Jumat-Sabtu (17-18 Juli). Sedangkan cuti bersama ditetapkan Kamis, Senin, dan Selasa (16, 20, dan 21 Juli).
“Tanggal 22 Juli seluruh PNS diwajibkan masuk kantor, kecuali sakit dan cuti. Apabila ada yang tidak masuk maka dikenakan sanksi berupa pemotongan TPK (Tunjangan Prestasi Kerja-red),” kata Marwan.
Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, pada hari pertama kerja setelah libur lebaran, tim Pemko juga akan melakukan monitoring ke seluruh SKPD. Tim ini akan dipimpin langsung oleh Wali Kota, Wakil Wali Kota dan Sekda. (MA)

Related

BreakNews 2148069699564751566

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item