Disosnaker Surati Perusahaan Untuk Bayar THR Tepat Waktu
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/07/disosnaker-surati-perusahaan-untuk.html
Padangsidimpuan(ABP)
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Padangsidimpuan,Drs Nelpisar Nasution melalui Kabid Ketenagakerjaan H. Mandagar Siregar menyebutkan pihaknya telah menyurati seluruh perusahaan di Kota Padangsidimpuan agar membayarkan Tunjangan hari Raya (THR) kepada buruhnya paling lama 14 hari sebelum hari H.
Ilustrasi |
Hal itu disebutkan Mandagar saat dihubungi via seluler, Senin (6/7) dan dan menurutnya surat himbauan tersebut telah disampaikan seminggu memasuki bulan Ramadhan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 7/MEN/VI/2015 Tentang Pembayaran Tunjangan hari Raya Keagamaan. Dan Permen No 04 Tahun 1994 Tentang THR Keagamaan.,
Dijelaskan Mandagar THR merupakan hak normatif bagi buruh/pekerja makanya jauh-jauh hari Disosnaker menyurati perusahaan agar jangan sampai buruh tidak mendapatkan hak dasarnya yakni THR dengan perhitungannya sesuai ketentuan yang berlaku.
lebih lanjut, bagi buruh yang masa kerjanya belum mencukupi satu tahun dan telah melewati masa percobaan atau tiga bulan maka ia sudah berhak atas THR yang nilainya masa kerja berapa bulan dibagi dua belas bulan dan dikalikan upahnya, sementara yang sudah memasuki masa kerja setahun atau lebih maka ia berhak menerima satu bulan upah untuk nilai THRnya.
Maka Mandagar mengharapkan para pengusaha segera membayarkan THR secepatnya agar dapat dipergunakan oleh buruh atau pekerja dalam mempersiapkan menyambut hari raya Idulfitri/ lebaran.
Sementara Ketua FKUI SBSI,Safriani mengapresiasi Disosnaker yang telah memberi perhatian atas hak buruh di Kota Padangsidimpuan namun ia juga berharap Disosnaker tidak hanya menyampaikan surat himbauan saja, namun diharapkan agar tetap melakukan pengawasan.
Walaupun begitu tidak tertutup kemungkinan ada perusahaan nakal yang sengaja tidak memberikan hak buruh tersebut atau diberikan tetapi nilainya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku juga waktu pemberiannya sudah melewati batas yang ditentukan.(Bal)
Posting Komentar