2 Penjambret Kambuhan Ditangkap
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/07/2-penjambret-kambuhan-ditangkap.html
Medan, (ABP)
Kepolisian Resor Kota Medan berhasil mengamankan kasus tindakpidana pencurian dengan pemberatan. Kedua tersangka terpaksa ditembak petugas karena mencoba melarikan diri.
Kapolresta Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihantono SIK.MHum didampingi Kasat Reskrim Kompol Aldi Subartono,SH SIK MH, Kanit Jahtanras, IPTU Dede Chandra Gunawan dan Kanit Ranmor Polresta Medan, AKP Zufri Siregar memaparkan atas keberhasilan Satreskrim telah menciduk kedua tersangka kasus begal.
Dihadapan penyidik mereka mengaku sudah 15 kali beraksi memangsa para korbannya di tiga lokasi yakni Jalan HM Joni, Jalan Wahidin dan Jalan Asia.
"Masyarakat yang sudah menjadi korban begal ditiga lokasi tersebut, supaya datang ke Polresta Medan untuk membuat laporan pengaduan,"harap Mardiaz.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, di Mapolresta Medan, Jum'at (3/7/2015) pukul 16:00 WIB, kedua tersangka yang ditangkap adalah Lukman Ainal Hakim alias Hakim (22) warga Jalan Megawati, Gang Buku, Pasar Merah Timur, Medan Area dan rekannya, Yudi Santoso (20) warga Jalan AR.Hakim, Pasar Merah Timur Medan Area.
Ternyata, kedua tersangka merupakan residivis kasus serupa yang sempat mendekam di balik jeruji pada tahun 2000 silam ketika masih berusia belasan tah
un. Kedua tersangka ditangkap petugas dari kawasan Jalan Gedung Arca Medan, Kamis (2/7/2015) malam setelah melakukan penyelidikan atas peristiwa jambret yang dialami korban, Yuniman (45) warga Jalan Kapten Jumhana Asia Mega Mas Medan pada Juni lalu.
"Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi kedua tersangka yang juga merupakan anggota komplotan jambret yang kerap beraksi di beberapa kawasan, keduanya langsung digelandang ke Mapolresta Medan bersama beberapa orang temannya yang sebelumnya sudah diamankan,"ucap Kombes Mardiaz.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," ujar Kombes Mardiaz.
Sementara itu ketika diwawancarai sejumlah wartawan, kedua tersangka mengaku sudah 15 kali beraksi dan kerap mendapatkan penghasilan Rp 5 juta setiap kali berhasil mendapatkan harta rampasan berupa kalung milik korban. Para tersangka kemudian menjual barang hasil curiannya di kawasan Simpang Limun kepada seorang pedagang emas.
"Biasanya sekali main paling banyak Rp 5 juta, kami jualnya sama tukang emas di depan Pajak Simpang Limun. Uangnya untuk keperluan sehari-harilah," ujar tersangka Lukman.(Ag)
Posting Komentar