Sidang Kasus Gafatar Dengarkan Keterangan Saksi Ahli
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/05/sidang-kasus-gafatar-dengarkan.html
Banda Aceh(ABP)
Sidang lanjutan kasus dugaan aliran sesat yang dilakukan sejumlah pengurus Gafatar kembali digelar Selasa (19/5/2015) di Pengadilan Negenri Banda Aceh, Jalan Cut Meutia. Adapun agendanya adalah mendengarkan keterangan dari saksi ahli, yakni Prof Edi Purnama SH M Hum. Prof Edi yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Unsyiah dihadirkan oleh pihak penuntut umum.
Dalam sidang ini, Prof Edi pun mendapat sejumlah pertanyaan dari pihak pembela tergugat. Salah-satu pertanyaan, apakah SKB tiga Menteri setara dengan SKB tingkat daerah yang dikeluarkan oleh Walikota. Para pengacara yang membela tergugat mempermasalahkan kasus yang menjerat tergugat tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak adanya SKB Tiga Menteri yang menyatakan organisasi Gafatar adalah sesat.
Menjawab pertanyaan tersebut, Prof Edi mengatakan meski levelnya tidak setara, tetapi daya ikat surat keputusan yang dikeluarkan oleh Walikota adalah sama dengan SKB yang dikeluarkan Menteri. Kenapa? Karena Walikota selaku Kepala Daerah memiliki kewenangan sebagai perpanjangan Pemerintah di atasnya, baik tingkat Provinsi maupun Nasional, sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004 yang dipoin pertama menyebutkan desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan poin kedua dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Selain itu, sang Profesor juga diberondong dengan pertanyaan apakah tergugat dapat dijerat karena sebelumnya belum ada keputusan yang menyebutkan Gafatar sesat, sementara tergugat dijerat dengan kasus Milata Abraham beberapa tahun lalu, dan jelas nama organisasinya berbeda.
Professorpun menjelaskan bahwa, tergugat tetap bisa dijerat meski beda nama organisasi, karena kesalahan yang dilakukan sama dan subjeknya sama dengan kasus Milata Abraham.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa depan (26/5/2015) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak tergugat. (Mkk)
Posting Komentar