Eksekusi Lahan Register 40 Tak Rugikan Karyawan dan Petani
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/05/eksekusi-lahan-register-40-tak-rugikan.html
Medan(ABP)
Menyikapi soal eksekusi lahan register 40 Padang Lawas, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) M.Yusni mengatakan, bahwa eksekusi lahan register 40 tidak akan merugikan karyawan, masyarakat dan petani plasma.
M.Yusni |
Hal itu ditegaskannya, terkait Kejatisu akan menjadi salah satu eksekutor di dalam pelaksanaan eksekusi hutan register 40 Padang Lawas, Sumatera Utara milik pengusaha Darianus Lungguk (DL) Sitorus.
"Benar bahwa salah satu tim eksekutornya adalah Kejatisu. Namun dalam pelaksanaannya kita telah menjamin bahwa eksekusi ini tidak akan merugikan masyarakat, mengingat eksekusi hanya dilakukan terhadap pemilik atau manajemen saja yang berubah sedangkan karyawan ataupun pekerja tetap seperti biasa," ujar Muhammad Yusni di Medan.
Pada rapat yang dilakukan kemarin, lanjutnya, telah memutuskan agar rantai bisnis yang menghidupi rakyat di sana tidak akan terganggu termasuk diantaranya 13 ribu KK dan 6.000 petani plasmanya, tapi posisi kerugian negara yang dalam dua tahun mencapai 1,3 triliun membuat harus ada alih manajemen.
“Rapat tersebut dihadiri Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, Pangdam BB Mayjen Edy Rahmayadi, Kapolda Sumut Irjen Pol Eko Hadi Sutardjo dan saya sendiri,” ujarnya.
Eksekusi ini, menurutnya, terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2642 K/Pid/2006. “Cara eksekusi yang dilakukan dengan alih manajemen dari tiga perusahaan swasta yang berdiri di lahan sawit seluas 47 hektar yaitu PT Torganda, PT Torus Ganda, Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Bukit Harapan menjadi milik BUMN Ihutani IV yang menginduk pada PT Perhutani.
“Akan dilakukan alih manjemen, artinya harus beralih manajemen puncak, tidak perlu sampai beralih hingga ke (manajemen) bawah karena rantai bisnis harus berproses. Peralihan jajaran direksi harus dilakukan sebagai tanda pemerintah melakukan eksekusi dan mengembalikan hak negara. Tingkat manajer ke bawah apalagi petaninya tetap harus bekerja karena dia bagian rantai bisnis yang tidak boleh putus,” jelas Yusni kembali.
Dirinya mengaku memang banyak kesalahan di lapangan, misalnya petugas yang menganggap eksekusi dapat selesai dengan prsedur-prosedur biasa tapi di lapangan terjadi kesulitan karena kerja birokrasi hanya menyederhanakan kebijakan sebagai prosedur biasa.
“Lahan sawit pasca eksekusi juga akan tetap menjadi perkebunan karena dinilai masih produktif, namun setelah tidak lagi produktif akan dikembalikan menjadi hutan,” itu hasil keputusan rapat.
Pangdam dan Kapolda menjadi bagian di dalam eksekusi kawasan ini nantinya, selain itu juga untuk mencermati tindak pidana umum dalam proses eksekusi tersebut.
“Namun untuk kapan dilakukan eksekusi tersebut, Insya Allah dalam bulan ini semua akan selesai. Kita tidak dapat menyatakan waktunya, namun hal ini sesuai dengan keputusan dan rapat bersama,” lanjutnya kembali.
Dalam hal ini DL Sitorus dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan kawasan hutan Register 40 seluas 47 ribu hektar di Padang Lawas.
Dia divonis penjara delapan tahun denda Rp5 miliar, subsider enam bulan kurungan karena terbukti menduduki Register 40 Padang, tanpa izin Kementerian Kehutanan. Sitorus mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 31 Desember 2009.
Pada Agustus 2009, tim jaksa eksekutor telah mengeksekusi administrasi hutan yang rusak dan menjadi kebun sawit. Namun saat itu, eksekusi ini ditangani Perhutani kala itu bernama Inhutani hal ini mengapa eksekusi fisik belum bisa dijalankan jaksa selaku eksekutor.
Selanjutnya, Menteri Kehutanan kala itu, MS Kaban mengeluarkan SK Nomor 358/Menhut-II/2008 tentang penunjukan Badan Pengelola Sementara lahan yang dikelola Torganda, Torus Ganda, Koperasi Parsub, dan Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Bukit Harapan.
Atas dasar itulah mengapa Kajati Sumut tidak bisa eksekusi. Padahal, sesuai aturan, dilakukan jaksa eksekutor sehingga berdampak pada terjadinya penguasaan kawasan hutan lindung Register 40 oleh perusahaan dan anak perusahaan milik DL Sitorus yaitu PT Torganda.(lin)
Posting Komentar