Dugaan Korupsi PD Pasar, Kejari Medan Tunggu Hasil Saksi Ahli
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/05/dugaan-korupsi-pd-pasar-kejari-medan.html
Medan(ABP)
Untuk meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan atas kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan tahun anggaran (TA) 2012, Penyidik Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tinggal menunggu hasil saksi ahli.
ilustrasi |
“Sabar lah, kita menunggu hasil dari saksi itu. Baru jelas, ini masih terus kita dalami dan kembangi semuanya,” ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Erman Syahrudianto di Medan, Rabu (6/5).
Erman mengungkapkan, bahwa pihaknya melakukan kerjasama dengan Polmed untuk pengusutan dugaan korupsi di perusahaan plat merah tersebut, karena, Kejari Medan sudah turun ke Pusat Pasar Medan bersama tim ahli dari Polmed, untuk pengecekan fisik terhadap pengerjaan atau renovasi pada pelantaian (Pengkramikan), instalansi listrik dan toilet.
"Rencana pengecekan fisik akan dilakukan seluruh pasar yang dilakukan renovasi.Sudah kita lakukan pengecekan fisik bersama tim ahli langsung ke lokasi pengerjaan,” jelasnya.
Atas hal itu, Penyidik Kejari Medan sudah melakukan penyelidikan.dan tidak lama lagi, akan segera menetapkan tersangka dalam proyek di perusahaan berplat merah itu.”Kita akan melakukan pengusutannya satu persatu dulu. Sekarang untuk penyertaan modal di PD Pasar dulu dengan status penyelidikan. Untuk pengerjaan toilet dilakukan Perkim setelah itu,” tutur Erman.
Kemudian, penyidik Kejari Medan sudah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat PD Pasar Kota Medan, yakni bagian Keuangan PD Pasar Kota Medan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) PD Pasar Kota Medan. ”Untuk rekan sudah kita panggil untuk diperiksa. Tapi, mereka tidak datang. Jadi, akan kembali menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap rekan, dalam waktu dekat ini,” ungkap Erman.
Erman mengungkapkan untuk penyertaan modal ini, berasal dari APBD Kota Medan 2012. Kemudian, pencairan dana penyertaan modal atau diterima PD Pasar pada tahun 2013 dan untuk pengerjaannya pada tahun 2014. Itu merupakan dana penyertaan modal untuk sejumlah pasar di Kota Medan. Bukan, untuk Pusat Pasar saja ada beberapa pasar tradisional lainnya, “jelasnya.
Disinggung atas keterlibatan Dirut PD Pasar Kota Medan, Penyidik menilai tidak menutup kemungkinan akan menjadi tersangka. Namun, harus dibuktikan dengan dua alat bukti, yang tengah dikumpulkan oleh tim penyidik Kejari Medan.
”Begitupun hal ini masih menunggu hasil dari saksi ahli, selain itu Dirut juga belum pernah kita mintai keterangan terkait ini,” ungkapnya, yang tidak mau terburu-buru mempublikasikan para tersangka dalam kasus ini.
Alasan belum dilakukan pemeriksaan terhadap Dirut, Erman menyatakan pemeriksaan dalam kasus ini masih dilakukan dari jabatan tingkat bawah terlebih dahulu dan rekanan. "Tentunya hal tersebut untuk melihat keseluruhan benang merah dalam kasus tersebut dari bawah dulu hingga atas,” tandasnya.
"Meski demikian dalam waktu dekat kita akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dirut PD Pasar termasuk saksi yang lain," tegas Erman kembali.(lin)
Posting Komentar