Adik Bupati Palas Tidak Banding
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/05/adik-bupati-palas-tidak-banding.html
Medan(ABP)
Divonis satu tahun penjara, anggota DPRD Padang Lawas Aminuddin Harahap yang juga adik Bupati Padang Lawas Ali Sutan Harahap menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (7/5).
islustrasi |
Majelis hakim yang diketuai oleh Parlindungan Sinaga menyatakan anggota DPRD Palas itu bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam penggunaan dana bantuan bencana daerah (BBD) tahun 2011 yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,2 miliar.
"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana."ujar Ketua majelis Parlindungan Sinaga di persidangan
Selain itu, dalam amar putusannya majelis hakim menghukum agar terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Dan menyatakan uang sebesar Rp 201 juta yang disimpan terdakwa di kejaksaan sebagai uang pengganti kerugian negara," ujar Parlindungan Sinaga dalam amar putusannya.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Polim Siregar yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 1,5 tahun penjara.
Menanggapi vonis ini, terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan itu namun JPU masih menyatakan pikir-pikir.
Dijumpai di luar persidangan, terdakwa Aminuddin mengaku menerima putusan ini karena sama dengan putusan enam terdakwa lainnya. "Saya juga sudah lima bulan ditahan" ujarnya kepada wartawan.
Seperti diketahui, pada Tahun Anggaran (TA) 2011, Pemkab Palas menerima dana BBD sebesar Rp6 miliar lebih. Dana yang bersumber dari Bantuan Penanggulangan Bencana Nasional (BPBN) itu diperuntukkan bagi rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di daerah itu tahun 2010.
Pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi itu dibagi dalam sebelas paket pekerjaan, salah satunya pemasangan bronjong yang dikerjakan CV Gading Mas dengan kuasa direkturnya terdakwa Aminuddin Harahap.
Namun, menurut jaksa, pekerjaan sebelas paket tersebut tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan. Antara lain adalah bahan-bahan yang digunakan seperti batu dan kawat dalam pemasangan bronjong sungai. Penyimpangan itu sesuai hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.
Meski pekerjaan tidak sesuai kontrak, Aminuddin menandatangani pembayaran untuk pekerjaan 40 persen dan 100 persen. Perbuatan terdakwa tersebut sesuai pemeriksaan BPKP telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.(lin)
Posting Komentar