anakbangsapost

Aquo Juhari Minta Hakim Batalkan Kasusnya Demi Hukum

Medan(ABP)
Dianggap telah merugikan rekanan bisnisnya mencapai Rp6 miliar s/d Rp7 miliar di dalam bisnis perdagangan batubara yang jatuh dan hancur (collaps) yang menyebabkan kerugian terhadap dua belah pihak, terdakwa meminta hakim untuk melihat hak keperdataannya.
Hal itu terungkap dalam lanjutan sidang penipuan dan penggelapan Rp6 miliar lebih dengan terdakwa Jauhari dengan agenda eksepsi di Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/5).
"Seharusnya perkara terdakwa Juhari merupakan perkara perdata atau setidaknya harus diuji terlebih dahulu apakah ada atau tidak adanya hak keperdataan terdakwa sebagaimana adanya perkara Perdata Reg. No. 219/Pdt.G/2015/PN-Mdn," ujar Suhardi pengacara terdakwa didepan majelis hakim PN Medan yang diketuai Parlindungan Sinaga.
Suhardi juga menyatakan bahwa dimana sebelum pemeriksaan perkara pidana Reg No. 957/Pid.B/2015/PN-Mdn aquo, telah diajukan gugatan perkara perdata sebagaimana adanya gugatan perdata Reg No. 219/Pdt.G/2015/PN-Mdn tertanggal 29 April 2015 yang dimana gugatan perdata yang diajukan oleh pemohon tersebut berhubungan dengan perkara pidana aquo dengan tujuan untuk menguji hak keperdataan dari adanya fakta dan bukti peristiwa perdata dalam hubungan hukum antara Juhari ic dengan saksi korban Jansen Williem, Agus Prawira dan Erwin Loe dalam perkara pidana Reg No. 957/Pid. B/2015/PN-Mdn, sebagaimana adanya surat pernyataan tertanggal 13 Juni 2013 tentang cicilan hutang dengan pembayaran dua unit mobil milik terdakwa Juhari kepada saksi korban Jansen Williem; Agus Prawira dan Erwin Loe sebagai pihak yang ikut sebagai pemodal dalam bisnis perdagangan batu-bara tersebut.
Dengan demikian, lanjut Suhardi, seharusnya mulai tertanggal 13 Juni 2013 tersebut telah timbul hak keperdataan bagi terdakwa Juhari dengan saksi korban Jansen Williem, Erwin Loe dan Agus Prawira tersebut. Selain itu juga pembayaran dua unit mobil tersebut juga telah dipergunakan oleh saksi korban sebagai bukti pembayaran pada saat para saksi korban diperiksa di unit Resum Polresta Medan atas Laporan Polisi No. Pol : LP/2480/K/IX/2013/SPKT Resta Medan.
"Oleh karenanya untuk dan atas nama hukum serta keadilan, Pengadilan Negeri Medan sebagai kawal terdepan penegakan hukum agar dapat menegakkan hukum dengan benar dan berkeadilan dimana sesuai Peraturan Mahkamah agung RI No. 1 Tahun 1956 ayat 1 yang berbunyi : Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan adanyasuatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungah hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentqang adanya atau tidak adanya hak perdata itu," lanjut Suhardi kembali.
Juhari melalui pengacaranya juga menyatakan seharusnya peristiwa kerugian tersebut dapat dirasakan bersama bukan salah satu pihak saja yang dibebankan. "Begitupun peristiwa kerugian dalam bisnis perdagangan batubara antara saksi korban dan terdakwa yang terjadi pada sekira tahun 2011 sampai dengan Mei 2013 telah diperhitungkan menjadi hutang piutang," ujarnya.
"Untuk pembayaran cicilan hutang tersebut telah tertuang sebagaimana dalam surat pernyataan tertanggal 13 Juni 2013, namun 1 (satu) bulan kemudian Jansen Williem, Agus Prawira dan Erwin Loe Ic. saksi korban dalam perkara aquo mengadukan Juhari Ic. 
Terdakwa aquo, setelah adanya surat pernyataan 13 Juni 2013 tersebut dipergunakan oleh Jansen Williem, Agus Prawira, dan Erwin Loe sebagai saksi korban," lanjutnya.
Hal ini tentunya, lanjut Suhardi kembali, seperti penjebakan terhadap dirinya karena menurutnya modal yang telah dikeluarkan oleh saksi korban sebesar Rp12 miliar telah dikembalikan hanya saja keuntungan profisi yang dianggap sebesar Rp6 miliar tersebut tidak diserahkan. "Ini dikarenakan batubara tidak ada yang membeli sehingga usahanya tidak lancar atau mengalami kerugian," terangnya.
"Dalam hal ini kita meminta kepada majelis hakim untuk menerima eksepsi terdakwa, menyatakan PN Medan tidak berwenang mengadili perkara pidana aquo atau menunda pemeriksaan perkara pidana Reg No. 957/Pid.B/2015/PN-Mdn aquo sampai adanya putusan perkara perdata Reg No. 219/Pdt.G/2015/PN-Mdn berkekuatan hukum tetap. Dan menyatakan dakwaan JPU terhadap terdakwa dibatalkan demi hukum," lanjutnya kembali.(lin)

Related

Hukum 8342289356049290470

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item