anakbangsapost

Terdakwa Penggelapan dan Penipuan Diadili

Medan(ABP)
Hafizah, terdakwa penggelapan dan penipuan dengan modus menjual tiket murah hingga, merugikan korbannya hingga Rp 3 miliar hanya bisa tertunduk dihadapan hakim ketika diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/4).
Ilustrasi
Jaksa Penuntut Umum, Sabarita Debora dalam dakwaannya, mengatakan, terdakwa menggelapkan Rp 3 miliar milik 6 orang korbannya yang merupakan rekannya menjual tiket pesawat dengan harga murah.
Modus yang dilakukan terdakwa dengan, lebih dari 100 tiket pesawat yang sudah dibeli melalui 6 rekannya tidak kunjung diserahkan meskipun uangnya sudah disetorkan. Alasan terdakwa, terjadi kesalahan sistem yang mengakibatkan tiket tidak keluar.
Atas perbuatan terdakwa, jaksa menjeratnya dengan pasal 372 jo 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan 2 orang saksi korban, yakni Afni Juliana Siagian dan Eltari Tambunan. Afni menjelaskan, dirinya mengenal terdakwa setelah dikenalkan oleh rekannya pada tahun 2012, ketika masih bekerja di Bank Permata.
Awalnya, dirinya sering membeli tiket pesawat ke Bali dari terdakwa karena harganya murah. "Tiket ke Bali, pergi pulang dan penginapan hanya Rp 1,2 juta," katanya.
Kemudian, dia ditawari terdakwa untuk bekerja sama menjual tiket pesawat murah dengan cara menyetorkan sejumlah uang untuk deposit. Dia bersedia karena dia bisa mendapatkan keuntungan. Dia selanjutnya dapat menjual tiket kepada beberapa orang dan berlangsung selama 2 tahun, yakni dari 2012 - 2014.
Permasalahan muncul pada Bulan April 2014 yang mana dirinya berhasil menjual tiket sebanyak 80 orang. Saat itu, kata dia, terdakwa mengatakan harga tiket dinaikkan menjadi Rp 1,5 juta. Uang pembelian tiket tersebut sudah disetorkan ke terdakwa, namun hingga masuk jadwal penerbangan, tiket tak kunjung datang. "Terdakwa waktu itu juga pernah meminta agar dicarikan 20 pembeli lagi dan dapat, tapi tiketnya gak datang-datang," katanya.
Karena tidak datang, lanjutnya, banyak calon penumpang yang komplain dan meminta uangnya dikembalikan. Afni yang mengaku sempat dikejar-kejar pembeli tiket kemudian menghubungi terdakwa yang waktu itu sedang umroh.
"Waktu itu alasannya ada kesalahan sistem, jadi tiket tidak bisa keluar. Terdakwa meminta agar saya mengganti uang pembeli dengan uang saya, dan akan digantinga sepulangnya umroh. Tapi sepulang umroh, dia gak bisa ngganti," katanya.
Dijelaskannya, selama dua tahun bekerjasama, baru kali ini ada masalah. Dia juga mengaku sudah merugi dalam jumlah besar. "Kerugian saya seluruhnya ada Rp 350 juta," katanya.
Saksi kedua, Eltaria Tambunan mengatakan hal yang serupa. Dia bahkan mengalami kerugian yang jauh lebih banyak, yakni Rp 1,8 miliar. "Sudah banyak saya setor deposit, dan sering. Mulai dari Rp 75 juta, Rp 100 juta sampai Rp 400 juta, totalnya sampai Rp 1,8 miliar," katanya.
Kepada majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga, terdakwa Hafizah menjelaskan, selama ini tiket yang dijualnya adalah tiket promo, dari maskapai Lion Air. Dia bekerja di PT Bina Travel yang mana pemiliknya merupakan Warga Negara Malaysia bernama Susi.
Namun demikian, dia mengaku bahwa perusahaan tempatnya bekerja ilegal karena tidak memiliki badan hukum meskipun menurut pengakuannya, sudah memiliki cabang di Jakarta, Jogja dan beberapa tempat lainnya.
"Saya bekerja di sini digaji pak, kalau mereka (saksi korban), mereka mendapatkan fee atau selisih harga yang terjual. Dan dalam hal ini, mereka sudah tau kalau PT ini illegal," ungkapnya, yang mana dibantah saksi Eltaria.
Dia juga menjelaskan kepada hakim perihal harga tiket yang murah. Menurutnya, pemilik perusahaannya memiliku saham di Lion Air, sehingga harga bisa lebih murah. Namun, hakim Parlindungan menyanggahnya.
"Bagaimana sodara atau perusahaan sodara mengambil untung, itu cuma Rp 1,5 juta, tiket pergi pulang, dapat nginap di hotel lagi, gak masuk akal itu," katanya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, hakim kemudian menunda persidangan hingga sepekan mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan. Di luar sidang, jaksa menyebutkan bahwa, dalam kasus ini, pemilik perusahaan yang berkewarga negaraan Malaysia bernama Susi, masih dalam pengejaran. "Susi sudah masuk ke daftar pencarian orang (DPO). Sekarang ini masih dalam pengejaran," ungkapnya.(lina)

Related

Hukum 5166111959371295940

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item