Sidang Perdana 13 Terdakwa Kasus Korupsi Alat Ukur Udara Digelar
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/04/sidang-perdana-13-terdakwa-kasus.html
Medan(ABP)
Sebanyak 13 orang terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan alat ukur udara di BLH Langkat tahun 2011, sebesar Rp 1.1 Milliar menjalani sidang perdana yang berlangsung diruang Cakra VII Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/4/2015).
![]() |
| Ilustrasi |
Dalam persidangan tersebut, Ke-13 terdakwa disidangkan dalam berkas terpisah.
Penuntut Umum Arif dan Harry, menyebutkan kepada wartawan usai menyebutkan persidangan para pelaku terlibat dalam kasus korupsi dalam pengadaan alat ukur udara tersebut.
Diduga barang-barang yang telah dibeli tersebut tidak sesuai dengan ketentuan atau besteknya.
Dari ke-13 terdakwa hanya Syafi selaku rekanan yang ditahan karena melarikan diri sewaktu proses penyidikan sedangkan 12 orang terdakwa tidak dilakukan penahanan.
Ke-12 tersebut diantaranya, Ir Faisal Hadi selaku Ketua Panitia Pengadaan, Elvi indriani selaku Sekretaris Panitia Pengadaan, Icum Susanti, Asril yusti, dan Muhidin Aswan Depary selaku Anggota Panitia Pengadaan, Buyung Surbakti selaku Ketua Pemeriksa Barang, Irhamsyah Hasibuan selaku Sekretaris Pemeriksa Barang, Juli syahpitri, Teguh chridtopan, Johannes sitepu selaku anggota Pemeriksa Barang, Zubaidah selaku Bendahara Barang, dan dari rekanan Ratna Kartika.
Dimana adanya dugaan permainan dalam proses pengadaan sehingga negara dirugikan sebesar Rp 286 juta.
Usai membacakan dakwaan maka majelis hakim Robert Pasuma menunda persidangan hingga pekan depan.(lina)

Posting Komentar