Sekda Provsu Non Aktif Hasban Ritonga Dibebaskan
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/04/sekda-provsu-non-aktif-hasban-ritonga.html
Medan(ABP)
Tidak terbukti bersalah melakukan penyerobotan tanah milik PT Mutiara Development dalam pembangunan lahan sirkuit IMI dikawasan Jalan Pancing Medan. Majelis hakim menyatakan Sekda Provsu nonaktif Hasban Ritonga dibebaskan.
Dalam putusan yang sama majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga, dalam persidangan yang berlangsung diruang Cakra I Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/04), menyatakan mantan Kadispora Sumut, Khairul Anwar tak bersalah dalam kasus tersebut.
Dikatakan majelis hakim, keduanya tidak bersalah sebab saat pembangunan sirkuit yang dikelolah Dinas Pemuda Olahraga Sumut seharusnya yang paling bertanggungjawab adalah instansi tempat keduanya bekerja berdinas dan bukan kepada perorangan.
Begitu pula lahan milik PT Mutiara Development yang terpakai atas pembangunan sirkuit juga telah dikembalikan sedangkan pengembalian tersebut dilakukan oleh Pemprovsu dan bukan atas kebijakan tersebut.
Menyikapi putusan majelis hakim, Hasban Ritonga menyatakan bahwa putusan telah memberikan rasa keadilan bagi dirinya.
Keyakinan itu diutarakan Hasban, semenjak proses penyelidikan hingga akhirnya majelis hakim menyatakan Mantan Asisten IV Pemprovsu Hasban dan Khairul Anwar tidak bersalah.
Sementara itu penuntut umum, Lila dan Nur Ainum masih menyatakan pikir-pikir dan menyatakan segera menyampaikan kepada pimpinan.
Sebelumnya penuntut umum menuntut keduanya selama 1 tahun penjara dengan dengan masa percobaan dua tahun, karena terbukti bersalah melakukan kejahatan dalam jabatan seperti yang diatur dan diancam dengan Pasal 424 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dimana kedua pejabat pemprovsu ini, Hasban dan Khairul Anwar diseret ke pengadilan berdasarkan laporan Ito Suhardi, selaku kuasa hukum PT Mutiara Development tertanggal 3 Maret 2014.
Perseroan merasa dirugikan karena sebagian tanah milik mereka dimasukkan dalam lahan sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumut di Jalan Pancing/Willem Iskandar, Kabupaten Deli Serdang-Sumut.
Hasban dan Khairul sempat ditahan penyidik Bareskrim Polri pada Rabu 22 Oktober 2014.
Namun, belakangan penahanan keduanya ditangguhkan dengan jaminan dari Pemprov Sumut.
Dalam perjalanan kasus ini, pihak Pemprov Sumut sudah berdamai dengan pelapor. Bahkan dalam persidangan, pihak Mutiara telah meminta agar Hasban dan Khairul dibebaskan.
Tentunya, ini menjadi salah satu pertimbangan penuntut umum dalam menjatuhkan tuntutan kepada keduanya.
Meski ada permasalahan hukum yang menjerat Hasban. Namun dalam perjalan karirnya tidak terganggu bahkan dilantik sebagai Sekda Sumut pada Rabu (14/01/2015).
Tentunya, pelantikan yang didasarkan pada Keputusan Presiden Jokowi No 214/M/2014 tertanggal 29 Desember 2014 itu memunculkan kontroversi.
Sejak 4 Desember 2014, Hasban menjalani sidang perdana dalam perkara kejahatan dalam jabatan terkait sengketa lahan sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumut di Jalan Pancing/Willem Iskandar, Deli Serdang.
Selain Hasban, mantan Kadispora Sumut, Khairul Anwar, yang saat ini menjabat sebagai Asisten IV Setdaprov Sumut, juga menjadi terdakwa.
Setelah menjadi polemik, Mendagri Tjahjo Kumolo akhirnya menonaktifan sementara Hasban Ritonga yang terbelit persoalan hukum. Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujonugroho pun menunjuk Sabrina sebagai pelaksana harian (Plh) Sekda Provinsi.(lin)

Posting Komentar