anakbangsapost

P4 Tuntut PTUN Agar Gugatan Dikabulkan

Medan(ABP)
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dipadati para pedagang yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Pusat Pasat (P4) Medan, Rabu (15/4). Mereka menuntut PTUN bersikap adil dalam menangani gugatan yang diajukan.
Kuasa Hukum P4, Erwin Gading P Lingga menyatakan, pedagang menggugat Keputusan Walikota Medan Nomor 93 Tahun ##. "Jadi ini baru persiapan. Minggu depan akan dimulai sidang perdananya. Kami minta majelis hakim bersifat objektif menangani perkara ini," ucapnya seusai pedagang melakukan aksi.
Selain itu, selama sidang gugatan berlangsung, ia meminta agar Pemko Medan tidak melakukan pengusuran terhadap pedagang. "Sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap, selaku Kuasa Hukum saya meminta agar Walikota Medan tidak melakukan pengusuran terhadap pedagang. Walikota harus menghargai proses hukum ini," harapanya.
Dalam aksi tersebut, tak hanya para pedagang yang memadati halaman PTUN Medan, mobil sayur, beca barang para pedagang juga memadati depan gedung PTUN. Akibatnya, kemacetan terjadi di sepanjang jalan.
"Habis jualan di Pusat Pasar kami kesini langsung. Kami mau menuntut hak kami. Biarkan kami berjualan lagi disana. Jangan dipindah-pindahkan," ucap Robert Ginting, pedagang yang ikut melakukan aksi.
Seperti diketahui, PTUN Medan telah menetapkan Andry Asani sebagai ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Penggugat dalam perkara ini yakni P4 yang beranggotakan 3.000 pedagang. Sementara Tergugat dalam kasus ini yakni Walikota Medan.(lina)

Related

Hukum 6571248672016667147

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item