Korupsi Rp30 M,Kejatisu Sita Harta Ketua Kopkar Pertamina Khaidar Aswan
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/04/korupsi-rp30-mkejatisu-sita-harta-ketua.html
Medan(ABP)
Tim Penyidik Satuan Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satsus P2TPK) Kejatisu melakukan penyitaan aset milik Ketua Koperasi Pertamina, Khaidir Aswan tersangka pengajuan korupsi kredit fiktif BRI Agro sebesar Rp 20 Milliar. Penegasan ini disampaikan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejatisu, Novan kepada wartawan di Kejatisu, Senin (27/04/2015).
![]() |
| Ilustrasi |
Lebih lanjut Kasidik Kejatisu, Novan menegaskan pelaksanaan penyitaan asset langsung dipimpin Ketua Tim Penyidik Satuan Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satsus P2TPK) Kejatisu, Dharmabella Timbasz.
Novan menegaskan penyitaan ini berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun asset yang disita berdasarkan perintah pengadilan, yakni satu unit Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) No.14.203.1114 dikawasan Tanjung Morawa, milik Hj Nurmah istri Khaidar Aswan dan sebidang tanah seluas 45.625 M2 di Desa Sudirejo kecamatan Namorambe dengan nomor SHM 470, milik Khaidir Aswan, yang keduanya berada dikawasan Kabupaten Deliserdang-Provinsi Sumatra Utara.
Novan juga menyatakan, Khaidar tidak hanya terlibat dalam pengajuan kredit fiktif BRI AGRO akan tetapi juga terlibat pada pengajuan kredit fiktif di Bank Syariah Mandiri yang diduga merugikan negara sebesar Rp 11,9 Milyar.
Sehingga dari perhitungan sementara itu negara dirugikan sebesar Rp 30 milyar lebih. Dimana asset yang disita berkaitan dengan TPPU, adalah sebanyak 10 aitem.
Sekaitan Praperadilan yang diajukan oleh Khaidar Aswan ke pengadilan itu merupakan haknya.
Ditegaskan Novan bahwa salah satu point alasan hutang piutang atau keperdataan sama sekali tidak berkaitan terutama pengajuan kredit oleh Khaidar Aswan tersebut untuk menutupi hutang sebesar Rp 72 milyar. Karena proses peminjaman terjadi pada periode 2007-2009, saat itu Khaidar Aswan bukan selaku Ketua Kopkar Pertamina.
Berbeda dengan kasus pengajuan kredit yang mengatasnamakan 441 karyawan Pertamina yang diajukan ke BRI AGRO dan BSM terjadi di tahun 2012, dimana Ketua Kopkar Pertamina adalah Khaidar Aswan.
Dari hasil proses di penyidikan ternyata pihak pertamina sama sekali tidak pernah memberikan rekomendasi kepada karyawan untuk mengajukan kredit ke bank termasuk ke BRI AGRO dan BSM serta sejumlah bank swasta di Medan.
Ditegaskannya, penyidik saat ini telah melakukan penahanan terhadap tiga dari lima tersangka yang telah ditetapkan didalam kasus korupsi yang merugikan dua bank milik negara itu.
Adapun para tersangka yang ditahan yakni, Ketua Kopkar Pertamina UPMS-1 Medan, Khaidar Aswan bersama Kepala BRI Agro KCP Jalan S Parman, Medan, Sri Muliani dan Account Officer (AO) BRI Agro KCP Jalan S Parman, Medan, Bambang Wirawan.Kemudian, dua tersangka lainnya, yang belum ditahan, yaitu Waziruddin selaku kepala Bank Mandiri Syariah (BSM) Kantor Cabang Gajah Mada, Medan dan Nurhadi selaku Account Officer (AO) BSM Cabang Gajah Mada, Medan.
Atas kasus tersebut, Khaidir Aswan telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Dimana dalam kasus ini tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 atau pasal 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(lina)

Posting Komentar