anakbangsapost

Korupsi, Pejabat USU Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Medan(ABP)
Pejabat USU Kepala Sub Bagian Rutin dan Pembangunan yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Universitas Sumatra Utara (USU), Abdul Hadi Lubis dituntut selama tiga tahun dan enam bulan penjara, karena terbukti menyalagunakan kewenangan dan jabatannya dalam proyek pengadaan farmasi dan etnomusikologi tahun 2010 silam yang merugikan negara Rp 13 Milliar.
Dalam persidangan yang berlangsung diruang Cakra I Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/04), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen juga memberikan pidana tambahan dengan mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. 
Namun penuntut umum tidak mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 55 juta, dikarenakan sudah membayarnya.
Abdul Hadi dianggap bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
Selama persidangan terungkap bahwa terdakwa sebelum pelaksanaan tender telah bertemu dengan perusahaan peserta tender untuk membicarakan penyusunan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dan mengatur agar pemenang tender adalah perusahaan swasta yang merupakan anak perusahaan di bawah PT Permai Group.
Menurut jaksa, tindakan ini melanggar aturan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintahan yang melarang pejabat pembuat komitmen seperti Abdul Hadi bertemu dengan calon peserta tender karena bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang adil.
Selain itu dalam penilaian jaksa, bahwa perbuatan terdakwa dianggap telah menguntungkan diri sendiri karena selama proses pengaturan tender ia mendapatkan uang sebsar Rp55 juta. Hadi mengakui telah menerima uang ini dan telah mengembalikannya ke negara.
Tiga perusahaan pemenang tender dalam proyek ini dianggap menerima keuntungan yang tidak wajar. Meskipun demikian, saksi ahli persidangan menyebutkan bahwa uang yang disetorkan oleh negara untuk proyek ini hanya menumpang lewat yang kemudian mengalir ke PT Permai Group yang dipimpin Nazaruddin.
Dimana menurut keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli dipersidangan bahwa kejadian ini tidak hanya terjadi di Sumatra Utara, akan tetapi ini juga terjadi di USU saja akan tetapi di 17 Universitas Negeri di Indonesia.
Sementara itu, dalam kasus yang sama Kejari Medan juga telah melimpahkan berkas lima ke pengadilan tipikor medan, dimana kelimanya, yakni mantan Dekan Farmasi Usu Sumadio Hadisahputra, Suranto selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP), Hasrul selaku Ketua panitia pengadaan barang. Kemudian pihak rekanan dari PT Sean Hulbert Jaya, Siti Ombun Purba, Direktur PT Marell Mandiri Elisnawaty. (Lina)

Related

Hukum 4788528147878320877

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item