Kasus Pemalsuan Buku Nikah Ngendap Di Poldasu
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/04/kasus-pemalsuan-buku-nikah-ngendap-di.html
# Tersangka WN Kanada
![]() |
| Ilustrasi |
MEDAN(ABP)
Dugaan pemalsuan buku nikah dan penyebaran foto pornografi dengan terlapor Ashok Kumar alias Ishak Kumar, 56, warga negara Kanada ngendap di Polda Sumut. Sejak kasus dilaporkan 2010, penyidik Poldasu belum pernah memeriksa terlapor yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Korban Yuliani, 31, warga Jln. Karya Sakti, Dusun XV, Desa Bandarklippa, Percut Seituan, Kab. Deliserdang kepada wartawan di Mapoldasu, Rabu (15/4) mengatakan melaporkan Ashok Kumar ke Dit Reskrimum Poldasu tanggal 30 April 2010 dengan bukti laporan polisi No.Pol. LP/167/IV/2010/Ditreskrim.
Dalam laporannya, tersangka yang merupakan suami siri korban disebutkan telah memalsukan buku nikah dan telah menyebarkan foto-foto pribadi korban, sehingga korban stres dan sempat dirawat beberapa bulan di rumah sakit.
Motifnya belum diketahui secara pasti karena tersangka yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu belum pernah diperiksa. Namun ada dugaan tersangka yang menghilang sejak 2009 itu hendak meninggalkan istrinya yang warga negara Indonesia, serta menguasai hartanya.
Yuliani berharap penyidik menangkap Ashok atas kasus pemalsuan buku nikah dan penyebaran foto-foto pribadi dirinya. Selama ini, kata dia, Ashok memberi kuasa kasus itu kepada Amir Mahmud Munthe, SH, termasuk gugatan cerai ke Pengadilan Agama Lubukpakam. Sedangkan dia tidak pernah kelihatan.
Namun korban yakin tersangka masih berada di Medan, Sumut karena tidak mungkin bisa menguasakan kasusnya kepada kuasa hukum jika tidak menandatangani surat kuasa, apalagi sudah DPO. "Hari Rabu, 22 April 2015 akan dilaksanakan sidang ikrar talak di PA Lubupakam yang dihadiri kuasa hukum tersangka, saya berharap sebelum sidang polisi meminta keterangannya untuk menanyakan keberadaan Ashok," sebut korban.
Untuk itu, dia akan menyurati Poldasu memberitahukan jadwal persidangan di PA Lubukpakam. "Ini salah satu tanggungjawab saya membantu polisi untuk menangkap buronan," ujarnya mengatakan sangat beralasan bagi penyidik untuk meminta keterangan kepada kuasa hukum tentang keberadaan tersangka. Sebab itu, dia berharap Polda dapat berkoordinasi dengan PA Lubukpakam menangkap tersangka.
Kasubdit IV/Renakta Dit Reskrimum Poldasu AKBP Juliana Situmorang dikonfirmasi, mengatakan masih melakukan pencarian terhadap tersangka. "Sampai saat ini masih dilakukan pencarian. Dia sudah masuk dalam daftar pencarian orang," kata Juliana menyebutkan pihaknya akan meminta keterangan kuasa hukum tersangka terkait keberadaan tersangka.(dia)

Posting Komentar