anakbangsapost

Pengadilan Sesalkan Sikap Widhi Cabut Pengaduan Penganiayaan

MEDAN(ABP)
Pengadilan Negeri (PN) menyesalkan sikap dari Widhiastuty Suwardianto (38) yang mencabut laporan terhadap Bupati Tapanuli Utara (Taput) Nikson Nababan di Polresta Medan. Atas kasus dugaan penganiyaan.
Pencabutan laporan tersebut, Setelah PN Medan menerima dan mengabulkan permohonan Widhiastuty selaku korban pada Praperadilan (Prapid) serta menolak atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polresta Medan terhadap kasus tersebut.
Putusan itu, disampaikan Hakim tunggal Waspin Simbolon, Jum'at (20/02/2015) lalu. Dalam amar putusan tersebut, Majelis Hakim menginstruksikan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Medan untuk melanjuti kasus penganiyaan yang dialami korban yang merupakan teman wanita orang nomor satu di Pemkab Taput itu. Kemudian, Pertimbangan hakim menyebutkan bahwa Polresta Medan terlalu dini menerbitkan SP3 yang menyeret Bupati Taput sebagai calon tersangka itu.
"Bila terjadi pecabutan laporan urusan penyidik. Tapi, Jangan lah seperti itu," sesal Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Medan, Nelson J Marbun kepada wartawan, kemarin.
Atas hal itu, wanita cantik asal Karawaci, Tangerang dinilai mempermainkan hukum di negara ini. Namun, Nelson mengungkapkan dikembalikan kepada Polresta Medan selaku penyidik kasus tersebut untuk mengambil kebijakan untuk tetap proses kasus ini sehingga hukum tidak bisa dipermainkan seperti ini oleh korban.
"Kalau itu, urusan penyidik lah prosedur hukumnya sudah ada di penyidik setelah hasil dari Prapid itu. Bila ada pencabutan laporan," tandasnya.
Sementara itu, menyikapi persoalan hukum tersebut, Pakar hukum pidana dari USU Prof Syafruddin Kallo menegaskan sudah ada indikasi permainan hukum dilakukan korban. Namun, tinggal menunggu sikap Polresta Medan melihat hal itu.
Dia juga menyebutkan penganiayaan bukanlah delik aduan. "Pasal 351 atau pasal penganiayaan KUHPidana bukanlah delik aduan. Jadi meskipun ada upaya perdamaian, itu tidak menghilangkan perbuatan pidananya sehingga penyidik harus meneruskan perkara itu.
Perdamaian itu hanyalah upaya untuk meringankan hukuman," ucap Prof Syafruddin guru besar USU yang khusus membidangi hukum pidana itu menanggapi perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan Bupati Taput Nikson Nababan.
Menurut Kallo, yang namanya peristilahan delik aduan dalam hukum pidana adalah penyelidikan itu tidak bisa dilaksanakan bila tidak ada pelapor. Sementara penganiayaan bukanlah bagian dari unsur delik aduan. "Perkara pidananya tidak bisa dicabut. Kalau si pelapor hendak mencabut laporannya, ya itu sah-sah saja. Tetapi perkaranya tetap berjalan," pungkasnya.
Kemudian, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak agar penyidik Polresta Medan segera menindaklanjuti dan meneruskan proses penyidikan atas perkara itu.
"Ketika antara korban dan pelapor melakukan perdamaian, itu sah-sah saja. Namun ketika sudah ada laporan dan ada perintah pengadilan maka polresta medan harus menindaklanjuti. Pasal penganiayaan itu bukanlah delik aduan dan perdamaian itu tidak menghilangkan perbuatan pidananya," ucap Direktur LBH Medan Surya Adinata SH M.Kn pada wartawan.
Ia juga menyayangkan mengapa penyidik terlalu cepat mengiyakan permintaan pelapor yang mencabut laporan tersebut sementara dalam putusan Praperadilan yang memerintahkan agar penyidik segera menindaklanjuti proses tidak menjadi bahan pertimbangan penyidik.
"Seharusnya penyidik tidak serta merta menuruti permintaan pelapor yang mencabut laporan tersebut apalagi sudah ada perintah dari pengadilan. Penyidik harus menindaklanjuti itu," terang pria berkaca mata ini.
Sedangkan, pencabutan soal laporan itu langsung disampaikan Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram mengatakan korban selaku pelapor dan permohon pada prapid sudah mencabut laporan. Yang sebelumnya penyidik membuka kembali kasus penganiyaan tersebut.
"Kasus bupati Taput sudah di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dan kemudian digugat praperadilan. Namun, ketika kita membuka kembali kasusnya ternyata masuk surat pencabutan laporan yang dilayangkan pelapor," ungkap Wahyu Bram.
Namun, ia tak menjelaskan kapan surat pencabutan laporan tersebut masuk ke pihaknya. Bram mengaku tidak mengingatnya. "Pokoknya setelah keputusan prapid (pra peradilan), surat pencabutannya masuk ke kita," aku Bram.
Perwira melati satu itu, juga mengaku, pihaknya sudah memastikan surat pencabutan tersebut kepada pelapor. "Untuk memastikan apakah benar surat tersebut dilayangkan pelapor, kita datangi dia dan konfirmasi. Ternyata, pelapor mengakuinya," kata mantan penyidik KPK.
Diberitakan sebelumnya, kasus penganiyaan itu terjadi di kamar 804 dan 805 Hotel Soechi, Jalan Cirebon Medan saat kejadian pada 20 November 2013.
Sementara itu, Widhiastuty yang mengaku tak terima dengan tindakan Polresta Medan yang menghentikan perkara yang menimpanya dengan menggeluarkan SP3.
"Saya datang menggugat ke sini (PN Medan) hanya untuk mendapatkan keadilan. Selama ini saya selaku korban penganiayaan dari Bupati Taput itu tak mendapatkan keadilan, dimana kasusnya mandek di Polresta Medan, bahkan sekarang dihentikan penyidikannya," kata Widia.
Menurutnya, saat itu Nikson memintanya untuk datang ke Medan guna memberikan dukungan agar dia terpilih menjadi Bupati Taput. Sebab, pertarungan tersebut merupakan pertarungan kedua, karena pada putaran pertama Nikson kalah.
"Namun setelah saya tiba di Medan, keesokan harinya saya dipukuli oleh Nikson di hotel tersebut. Sampai saya mengalami luka-luka dibagian wajah," kata Widia yang mengaku sudah dekat dengan Nikson Nababan sejak 2011 itu.
Tak terima dengan perbuatan Nikson tersebut, Widia kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polsekta Medan Kota dengan bukti lapor LP/1860/K/XI/2013/SU/Polres Medan/Sek M.Kota. Saat itu juga, Widhiastuty diperiksa penyidik Polsekta Medan dan disuruh melakukan visum di RS Bhakti, Medan.
Setelah di-BAP, kata Widhiastuty, dia kemudian pulang ke Lippo Karawaci, Tangerang. Dimana Lippo Karawaci tersebut merupakan tempat tinggal lamanya sebelum dia pindah ke Cirebon.
"Setelah saya pulang, tiba-tiba saya ditelepon oleh Nikson Nababan, saya disuruh datang ke Medan lagi. Saya pun datang ke Medan lagi, ternyata dia meminta supaya berdamai waktu itu. Dia menyuruh saya supaya mencabut laporan dari polisi. Saya tidak mau mencabut laporan itu," katanya.
Sejak itu, kata Widia, hingga sekarang tidak ada perkembangan kasusnya. Bahkan dia terkejut begitu mengetahui kalau kasusnya itu sudah di-SP3 oleh Polresta Medan. SP3 dengan nomor SP. HENTI SIDIK/2301-a/2015/Reskrim, itu dikeluarkan tertanggal 8 Januari 2015. Setelah mengajukan prapid di PN Medan. Kemudian, permohonan korban dikabulkan. Namun, ironisnya Widhiastuty malah mencabut kasus itu dari penyidik Polresta Medan.(lina)

Related

Hukum 4561493164051790005

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item