Korupsi Alkes Simalungun Kejatisu Proses Surat Dakwaan Tersangka
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/03/korupsi-alkes-simalungun-kejatisu.html
MEDAN(ABP)
Pasca penahanan terhadap Wan Kek Ali Sumitro (47) selaku Direktur CV Bina Husada, Kamis (5/3) kemarin. Kini, Penyidik Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tengah memproses surat dakwaan tersangka.
"Ya, setelah dilakukan penahan anggota sedang membuat surat dakwaan terhadap beliau (Wan Kek,red)," sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Chandra Purnama kepada wartawan.
Untuk proses penahannya selama 20 hari kedepan sembari proses surat dakwaan yang tengah dikerjakan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut. Kemudian, secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan.
"Kalau pelimpahan ke Pengadilan segera lah. Bila surat dakwaan selesai dikerjakan," tutur Chandra.
Sementara itu, Koordinator Pidana Khusus Kejati Sumut, Hendry Silitonga, mengatakan, tersangka Wan Kek mereka tahan karena sudah dua kali mangkir ketika dipanggil penyidik. Penetapan tersangka terhadap Wan Kek ini juga merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka yang sudah ditahan sebelumnya.
"Ini penahanan pertama kepada tersangka Wan Kek. Kita tahan dia selama 20 hari ke depan," kata Hendry, kepada wartawan di Kejati Sumut.
Dijelaskannya, tersangka Wan Kek terlibat dalam kasus ini dengan melakukan kecurangan pada proyek pengadaan Alkes tersebut. Bukan hanya itu, tersangka Wan Kek juga berperan melakukan monopoli untuk membeli merek tertentu. Padahal diketahui, merek tersebut tak sesuai dengan spek dalam kontrak proyek tersebut.
"Tersangka Wan Kek juga sebagai peserta lelang dengan menggunakan perusahaan PT Buana Husada Alkesindo. Dimana dalam perusahaan itu dia menjabat sebagai Wakil Direktur," katanya.
Selain itu, kata Hendry, tersangka Wan Kek juga berperan mengatur pemenang tender dalam proyek tersebut. Untuk itu, pihaknya memberatkan semua kerugian negara kepada tersangka Wan Kek.
"Perbuatan tersangka ini bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," katanya.
Sekadar diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menahan tiga orang. Yakni, Jon Elyas Sentosa Saragih selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ramli Sagala selaku Ketua Kelompok Kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Andrianto selaku rekanan.
Dugaan korupsi ini bermula saat Pemkab Simalungun mendapat anggaran Rp5 miliar yang bersumber dana dari APBN-P TA 2012 senilai Rp 116 miliar untuk pengadaan Alkes di RSUD Perdagangan. Namun, penyidik menemukan dalam pelaksanaan proyek tersebut banyak kejanggalan. Mulai dari alkes yang didatangkan tidak sesuai spek hingga adanya mark up harga yang dilakukan rekanan.
Kasus korupsi alkes ini, juga terjadi di beberapa daerah di Sumut. Diantarnya, di RSUD Sultan Sulaiman, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), RSUD Panyabungan, Kabupaten Madina, RSUD Dr. Tengku Mansyur, Kota Tanjung Balai dan RSUD Perdagangan, Kabupaten Simalungun.
Dimana di daerah tersebut masing-masing mendapat anggaran Rp5 miliar yang bersumber dana dari APBN-P TA 2012 senilai Rp 116 miliar dan dana dekonsentrasi/tugas pembantuan di beberapa Kabupaten/Kota.(lina)

Posting Komentar