anakbangsapost

Korupsi, Mantan Ketua Kopkar PDAM Tirtanadi Diadili

Medan(ABP)
Mantan Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) PDAM Tirtanadi Sumut, Subdarkan Siregar, tertunduk lesu di kursi terdakwa saat diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (17/3). Dia tidak didampingi seorang pengacara pun dalam sidang pembacaan dakwaan itu.
Dihadapan majelis hakim diketuai Ahmad Sayuti, Subdarkan didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen telah bekerjasama dengan mantan Dirut PDAM Tirtanadi Azzam Rizal menggunakan dana rekening pelanggan sebesar Rp2,7 miliar. Uang tersebut merupakan hasil penarikan tagihan rekening pelanggan yang dikelola Kopkar pada 2011-2012.
"Jumlah uang yang diminta Azzam Rizal sebesar Rp2.703.112.014. Uang tersebut telah digunakan terdakwa Subdarkan untuk kepentingannya sendiri,"kata Netty.
Netty menjelaskan, penagihan rekening air PDAM Tirtanadi diserahkan kepada Kopkar Tirtanadi yang diketuai Subdarkan Siregar, yang diikat dengan perjanjian kerjasama tertanggal 30 Desember 2011. Terkait pekerjaan itu, Tirtanadi telah membayarkan fee sebesar Rp18,886 miliar pada 2012 sesuai yang diajukan Subdarkan. Padahal, biaya yang digunakan dalam penagihan rekening air pada 2012 hanya Rp12,490 miliar, sehingga terdapat selisih Rp5,277 miliar.
Menurut jaksa, Azzam menyetujui fee itu untuk menutupi uang yang telah dimintanya dari Subdarkan. Fee sebesar itu dibayarkan seolah-olah Kopkar telah berhasil mencapai kenaikan target hingga 100 persen.
"Akibat perbuatan terdakwa Subdarkan yang telah memperkaya diri sendiri atau setidak-tidaknya memperkaya Azzam Rizal, negara mengalami kerugian Rp2,703 miliar dari total kerugian negara Rp5,277 miliar,"kata jaksa.
Perbuatan terdakwa tersebut, kata jaksa, melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain didakwa melakukan korupsi, Subdarkan juga dinyatakan telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia dinilai telah melanggar Pasal 3, Pasal 4 jo Pasal 2 ayat (w) huruf a UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(lina)

Related

Hukum 1684482936532892919

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item