anakbangsapost

Korupsi Alkes, Hasan Basri dan Marwanto Lingga Ditahan

Medan(ABP)
Dua dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Adam Malik Medan sebesar Rp45 miliar, resmi menjadi tahanan Tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (23/3/2015). Keduanya yakni Hasan Basri, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Marwanto Lingga, Ketua panitia pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2010.
Ilustrasi
Sebelum dilakukan penahanan kedua tersangka terlebih dahulu diperiksa oleh tim penyidik. Mereka datang ke gedung korps adhyaksa itu sekira pukul 10.00 WIB dan langsung dilakukan pemeriksaan. Usai diperiksa hampir 5 jam lebih, keduanya pun digiring ke mobil tahanan sekira pukul 15.30 untuk dibawa ke Rutan Tj Gusta Medan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Chandra Purnama didampingi Kepala Penyidikan (Kasidik) Novan Hadi mengatakan penahanan tersebut dilakukan karena dikhawatirkan kedua tersangka tidak kooperatif dan melarikan diri.
"Sesui dengan pasal 21 ayat 1, penahanan itu dilakukan agar Kedua tersangka tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, dan mempercepat proses penyidikan,"ucap Chandra.
Dia menjelaskan, adapun modus yang dilakukan para tersangka dengan cara pemahalan harga pada produk/ merek tertentu yang tertuang dalam harga perkiraan sendiri (HPS). "Modus dilakukan dari hasil penyidikan, adanya pemahalan harga pada produk/ merek tertentu,"jelas Chandra sembari mengatakan dana tersebut bersumber dari APBN-P tahun 2010 sebesar Rp45 miliar.
Saat disinggung berapa kerugian negara dari dugaan korupsi Alkes RSUD Adam Malik, mantan Kasi Uheksi Kejatisu ini mengaku pihaknya masih berkordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut. 
 "Kerugian masih dikordinasikan dengan BPKP dari anggaran Rp45 miliar itu. Nantinya akan disampaikan saat adanya pemeriksaan dari pihak auditor. Tapi untuk sementara perkiraannya kerugiannya Rp15 miliar,"tuturnya.
Sementara itu, untuk dua tersangka lain yakni mantan Dirut RSUP Adam Malik Medan, Azwan Hakim Lubis dan Direktur PT NBP, KRRS selaku pihak rekanan belum dilakukan penahanan. "Kita fokus yang dua tersangka ini dulu,"beber Chandra.
Sebelumnya pada Selasa (20/1) lalu, tim penyidik juga menggeledah Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik, Medan. Dari hasil tersebut, tim menemukan beberapa item bukti hasil dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka.
Ketua tim penyidik kasus korupsi ini, Dharmabella Timbasz mengatakan penggeledahan itu guna kelengkapan berkas penyidikan keempat tersangka yang sudah ditetapkan. "Kepentingannya guna kelengkapan berkas penyidikan keempat tersangka yang sudah ditetapkan. Kita tengah berupaya mengumpulkan sejumlah item untuk pembuktian kasus dugaan korupsi itu. Mereka memerlukan dokumen terkait proses penawaran, pelelangan sampai penetapan pemenang."Tandasnya.(lin)

Related

Hukum 252349445544710990

Posting Komentar

1 komentar

Unknown mengatakan...

Habiskan sampah negara

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item