Divonis Tinggi, Rody Cahyawan Cs Ajukan Kasasi
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/03/divonis-tinggi-rody-cahyawan-cs-ajukan.html
MEDAN(ABP)
Tak terima dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sumatra Utara di Medan, Mantan Manajer Sektor PLN Belawan, Rody Cahyawan cd mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tidak itu saja, ke enam terpidana tersebut juga akan melaporkan hakim PT Sumut ke Komisi Yudisial terkait kode etik.
![]() |
| Ilustrasi |
Melalui penasehat hukum Rody, Imam Haryanto mengatakannya kepada wartawan, Senin (9/3). Menurutnya, putusan hakim majelis hakim tinggi yang diketuai A.T.H Pudjiwahono tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya dan tidak adil.
Hakim dinilai hanya mempertimbangkan dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum tanpa memasukkan fakta-fakta persidangan. "Hakim ini kan tak melihat suasana persidangannya bagaimana, tak mendengarkan pendapat-pendapat saksi bahkan saksi ahli yang kita hadirkan," katanya.
Lagipula, kata dia, putusan PT juga tak menemukan bukti baru. "Jadi kita bingung, kenapa ditinggikan itu. Yang pertama, pasal yang diterapkan pasal 3, sama dengan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, artinya, tak ada bukti baru," ujarnya.
Dikatakannya, harusnya yang dipertimbangan korupsi itu kerugian negara. Sementara dalam kasus ini adalah bussiness to bussiness. Kemudian, dalam proyek ini terdapat keuntungan. "Misalnya, soal amandemen yang dibuat M. Ali, kalau tidak dilakukan amandemen, proyek itu tak bisa jalan. Kemudian, soal Rody, dia hanya meneken untuk penerimaan barang," katanya.
Dijelaskannya, dalam hal ini, dirinya sebagai kuasa hukum Rody Cahyawan dan M. Ali, selaku pegawai PLN Pembangkit Sumatra Bagian Utara (Kistbu), mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Sama, yang lain juga kasasi, M. Ali, Supra Dekanto, Surya Darma Sinaga, Crish Leo Manggala sampai Bahalwan juga ajukan kasasi. Karena, putusan ini melebihi tuntutan jaksa penuntut umum. Dan karena itu juga, kita saat ini juga menyiapkan untuk melaporkan hakim PT ke Komisi Yudisial di pusat," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus, Haris Hasbullah mengatakan bahwa kasasi merupakan hak siapapun untuk melakukan upaya hukum karena merasa putusan tidak adil baginya. "Ya, silakan saja, itu hak mereka dan silakan tunggu nanti kalau jumpa hakim Artidjo. Kita pun juga sudah mengajukan kasasi seminggu lalu," katanya.
Dijelaskan, pihaknya mengajukan kasasi ke MA karena PT Sumut di Medan dalam putusannya masih menerapkan pasal 3. Sedangkan dalam tuntutannya di persidangan di Pengadilan Tipikor jaksa menerapkan pasal 2. "Kita kasasi soal penerapan pasal 3, yang kita tuntut pasal 2," ujarnya.
Alasan lainnya, dalam putusan PT Sumut, tidak ada mencantumkan hukuman penggantian Uang Pengganti (UP) sebagaimana tuntutan jaksa sebesar Rp 2,3 triliun kepada Direktur Mapna Indonesia, M. Bahalwan. "Hakim tak mencantumkan UP nya, makanya kita ajukan kasasi," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, pertengahan bulan Februari lalu, majelis hakim tinggi yang diketuai A.TH. Pudjiwahono menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada Bahalwan di tingkat banding. Selain penjara, hakim juga memerintahkan Bahalwan untuk membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Pudjiwahono, dalam putusannya sebagaimana dikutip dari laman pt-medan.go.id.
Hakim mengubah putusan Pengadilan Tipikor Medan dengan nomor Pid.Sus.K/2014/PN-Mdn yang memvonis Bahalwan hanya 2 tahun penjara.
"Terdakwa M Bahalwan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 21/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," kata hakim.
Kemudian, hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Manager Sektor PLN Belawan, Rodi Cahyawan. Vonis yang dijatuhkan PT Medan ditingkat banding ini jauh lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tipikor Medan yang menghukum Rodi Cahyawan hanya 3 tahun penjara.
Hakim juga membebani Rodi Cahyawan membayar denda Rp 500 juta subsider 4 tahun kurungan. Dengan diterapkannya hukuman denda itu, apabila Rodi Cahyawan tak membayarnya, maka dia akan mendekam di penjara selama 13 tahun.
Hakim juga menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada General Manager (GM) PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu), Chris Leo Manggala. Dia juga dibebani membayar denda Rp 500 juta subsider 4 tahun kurungan.
Terdakwa lainnya, M Ali, Pegawai PT PLN Kitsbu, divonis 8 tahun penjara. Hakim juga memerintahkan agar M Ali membayar denda Rp 500 juta subsider 4 tahun kurungan. Vonis terhadap M Ali ini jauh lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Medan yang menghukumnya 4 tahun penjara.
Hukuman berat juga diganjar oleh PT Medan kepada Surya Dharma Sinaga, Pegawai PLN Kitsbu. Hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Surya Dharma Sinaga dan denda Rp 500 juta subsider 4 tahun penjara. Vonis terhadap Surya Dharma Sinaga ini jauh lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Medan yang menghukumnya 4 tahun penjara.
Sementara Supra Dekanto selaku Direktur PT Nusantara Turbine & Propulsi (NTP), hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis terhadap Supra Dekanto ini jauh lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Medan yang menghukum 1,5 tahun penjara.(lina)

Posting Komentar