Dalam Kesaksian Vidi Mengaku Tak Sadar Selama 12 Jam
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/03/dalam-kesaksian-vidi-mengaku-tak-sadar.html
MEDAN(ABP)
Vidi Putri seorang ibu rumah tangga (IRT) mengaku telah menjadi korban pemerkosaan dan pencurian HP, saat berada di hotel Lee Garden pada oktober 2014 lalu. Penegasan ini disampaikan Putri dalam kesaksiannya dipersidangan yang berlangsung di Kartika, PN Medan, Rabu (04/03/2015).
"Memang, dia pelakunya. Dia berikan aku minuman hingga perbuatan hina itu menimpa diriku tak hanya itu HP ku merek Samsung Galaxy Premio seharga Rp 2.850.000,- pun disikatnya,"ucap Putri.
Putri mengaku, kehadiran di Hotel Lee Garden tersebut, karena diajak oleh temannya bernama Nora. "Saat itu, Nora ingin mencari suaminya yang tidak pulang-pulang ke rumah,"ucapnya.
Untuk itulah, Nora mengajaknya masuk ke dalam hotel tapi bukan melalui pintu depan akan tetapi melalui pintu belakang. Setelah itu, Nora meninggalkan Putri di Lobi karena dia hendak memergoki suaminya yang dikabarkan selingkuh tersebut.
ketika menunggu, datanglah Abdurrahman (terdakwa, red) sambil menawarkan minuman, namun tanpa disadari oleh korban ternyata minuman tersebut telah dicampur obat penenang hingga akhirnya korbanpun terlena dan tak sadarkan diri.
"Saya baru sadar setelah 12 jam kemudian, dalam keadaan tanpa busana dan HP saya hilang,"ucapnya. Itu diketahui setelah korban berusaha menghubungi teman dan kelurganya.
Pernyataan ini juga diiyakan temannya, Nora yang juga dihadirkan dalam persidangan bahwa apa yang disampaikan Putri memang benar adanya.
"Benar, pak hakim. Korban memang menemani saya ke Hotel Lee garden,"ucap Nora.
Bahkan saksi lainnya, Julpando Sitorus, petugas Polsek Medan baru yang menjadi saksi mengaku memberikan handphone yang memiliki cover kulit merah tersebut kepada penyidik setelah mengetahui barang tersebut hasil tindak kejahatan.
Kepada hakim yang memimpin sidang, Aksir, Sitorus mengaku membeli handphone tersebut dari Abdul Rahman sebesar Rp 1,5 juta. Setelah memberikan panjar sebesar Rp 100 ribu, Sitorus pun melunasi hutangnya di hari yang sama.
"Saya sudah lama berteman dengan terdakwa, sekitar delapan tahun," katanya. Menurutnya dia bersedia membeli barang tersebut karena abdul mengaku handphone tersebut adalah milik anaknya. Handphone dijual karena anak terdakwa kerap mengakses situs porno melalui hanphone tersebut.
"Karena ngakunya punya Abdul saya beli yang mulia. Memang tidak memakai kuitansi," katanya.
Terpisah, Abdul Rahman amengaku kasusnya direkayasa. Akibatnya dia harus duduk di kursi pesakitan akibat didakwa melakukan tindakan pemerkosaan dan pencurian.
"Ini semua direkayasa," kata pria bercambang ini paska selesai menjalani persidangan di ruang Kartika.
Ucapan Abdul lantas memicu kemarahan saksi korban, Vidi Putri Simatupang. Wanita berambut panjang ini lantas membalas ucapan terdakwa sambil berusaha mengejar pelaku yang dikawal petugas Kejasaan.
"Apa kau bilang, dasar ngak punya otak kau, udah memperkosa, nyuri lagi kau," ujarnya berteriak di lorong ruangan Pengadilan.
Merasa ditantang, Abdul pun kembali menghujat Vidi dengan kata kotor karena merasa tidak senang dengan tuduhan yang dilontarkan wanita bersuamikan Anak Buah Kapal ini.
Keributan tersebut pun membuat suasana sidang menjadi gaduh. Petugas keamanan pun akhirnya berusaha melerai keributan karena yang menganggu jalannya sidang narkoba yang sedang berlansung di ruangan sidang sebelumnya.
"Aku ngak terima dikatakan pelacur. Dasar ngak punya otak," kata Vidi sembari ditarik sanak saudaranya untuk meninggalkan ruangan PN.
Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, Septian menyatakan masih meragukan adanya perbuatan tersebut. Untuk itulah pihaknya, akan mengajukan pemanggilan pihak manajemen hotel serta meminta agar rekaman CCTV dibuka dalam persidangan.(lin)
Posting Komentar