Akhirnya Berkas Perkara Kasmin Simanjuntak Dilimpahkan
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/03/akhirnya-berkas-perkara-kasmin.html
MEDAN(ABP)
Akhirnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melimpahkan berkas perkara milik Bupati Toba Samosir (Tobasa) Pandapotan Kasmin Simanjuntak (PKS) ke Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/3/).
Orang nomor satu di Pemkab Tobasa itu, terjerat kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pembebasan lahan untuk lokasi pembangunan base camp PLTA Asahan III di Desa Meranti Utara, Pintu Pohan Meranti, Tobasa.
"Hari ini (kemarin,red) kita serahkan berkas perkara milik PKS ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Setelah surat dakwaan selesai dikerjakan," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Chandra Purnama kepada Wartawan diruang kerjanya, kemarin.
Selain berkas perkara, Kejati Sumut juga menyerahkan uang jaminan sebesar Rp 200 juta ke Pengadilan Negeri (PN) Medan sebagai uang jaminan penanguhan tahanan terhadap politisi Partai Demokrat itu."Uangnya jaminan kita serahkan ke Pengadilan. Kalau uang sebesar Rp.2,5 Miliar itu tidak diserahkan. Tapi, akan ditujuki nanti didalam persidangan," jelas Chandra.
Dia juga menyebutkan uang senilai Rp2,5 miliar yang disita dari Kasmin Simanjuntak merupakan barang bukti yang akan diperlihatkan di persidangan nanti.
"Uangnya itu semua sekarang di rekening Kejari Balige. Karena locus delicti (tempat perkara) kan di sana (Balige, Kabupaten Toba Samosir). Jadi, yang memegang jaminannya itu Kejari Balige," kata Chandra.
Chandra menambahkan Kasmin Simanjuntak dijerat dengan Pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 jo Undang-undang No. 20 tahun 2001 jo pasal 3 atau pasal 4 Undang-undang No 8 tahu 2010 tentang Tindak pidana pencucian uang (TPPU) jo pasal 55 ayat 1 ke1 kuhpidana.
Diketahui, Kasmi Simanjuntak dalam kasus ini mengakui ada aliran sebesar Rp.3,83 miliar masuk ke rekening pribadinya. Sehingga ada prosedur yang salah dalam pembayaran ganti rugi tanah dalam mega proyek milik PT.PLN itu. Akibatnya, menimbullkan kerugaian mencapai Rp 4,4 Miliar dari anggaran Rp. 17,5 miliar.
Dalam kasus ini, penyedik kepolisian menetap tersangka, yakni mantan Plt Sekda Pemkab Tobasa, Ir Saibun Sirait dan Asisten I Pemkab Tobasa Drs Rudolf Manurung juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani persidangan. Keduanya sudah diadili di Pengadilan Tipikor Medan. Majelis hakim mevonis keduanya dengan hukuman 2 tahun, 4 bulan penjara.
Kemudian, Camat Pintu Pohan Meranti, Tumpal Enryko Hasibuan, dan Kepala Desa Meranti Utara, Kabupaten Tobasa, Marole Siagian. Keduanya sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, untuk Tumpal Enryko Hasibuan divonis 1 tahun, 6 bulan. Sedangkan, Marole Siagian 2 tahun.
Selain menyelesaikan berkas perkara Kasmin Simanjuntak, Penyidik Tipikor Poldasu juga tengah menyelesaikan berkas perkara milik Mantan GM PT PLN Pikitring Suar, Bintatar Hutabarat. Yang diduga terlibat dalam kasus korupsi mega proyek milik PT.PLN itu.(lin)

Posting Komentar