Yaspena Kembalikan Uang Korupsi Rp 1,2 Milyar ke Cabjari Balige di Porsea
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/02/yaspena-kembalikan-uang-korupsi-rp-12.html
MEDAN(ABP)
Pengurus Yayasan Pembangunan Nairasaon (Yaspena) telah mengembalikan uang kerugian negara terkait dengan tindak pidana korupsi dan penyimpangan atas pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Yayasan Pembangunan Nairasaon (YASPENA) Desa Sionggang Utara (Desa Aek Natolu Jaya) Kecamatan Lumban Julu Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp 1,2 Milyar.
Mengenai adanya pengembalian kerugian negara yang diserahkan kepada pihak penyidik Cabang Kejari Balige di Porsea saat dikonfirmasikan melalui telephon seluler kepada Kasi Penkum Kejatisu, Chandra Purnama Pasaribu, jumat (27/02/2015) membenarkan hal tersebut.
"Memang benar, pihak Yaspena melalui Bendahara Umumnya, Nanser Sirait telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 1,2 Milyar kepada jaksa penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Balige di Porsea Parada Situmorang, SH,MH dan Vinsensius Tampubolon, SH, disaksikan Barry Sugiarto, SH, Megawati Manurung, Amd dan Hendra Jakson Rajagukguk dilakukan di kantor Cabang Kejaksaan Negeri Balige di Porsea,"sebutnya.
Penyerahan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1,2 Milyar, dilakukan secara tunai. Dimana uang tersebut dibawa dari Bank Rakyat Indonesia Cabang Balige menuju ke kantor Cabang Kejaksaan Negeri Balige di Porsea.
"Setelah uang sebesar Rp 1,2 Milyar diperlihatkan kepada penyidik Cabang kejaksaan Negeri Balige di Porsea kemudian uang tersebut dibawa menuju Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Porsea guna dilakukan proses penitipan ke nomor rekening titipan Cabang Kejaksaan Negeri Balige di Porsea,"ucapnya.
Ditegaskannya, dalam kasus tersebut pihak penyidik Cabang Kejari Balige di Porsea juga telah menetapkan Drs Herijon Panjaitan, MM selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada saat itu sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sementara itu saat dihubungi melalui telephon selulernya, Kacabjari Balige di Porsea, Parada Situmorang juga membenarkan soal pengembalian kerugian negara yang dititipkan Yaspena kepada pihak penyidik Cabjari Balige di Porsea.
Disebutkannya, dalam kasus ini pihak penyidik juga telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 31orang saksi termasuk telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Herijon Panjaitan, yang berlangsung di Rutan Tanjung Gusta Medan.(lin)

Posting Komentar