Mantan Kadisdik Labuhan Batu Pertanyakan Soal Ganti Rugi Korupsi
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/02/mantan-kadisdik-labuhan-batu.html
MEDAN(ABP)
Mantan Kadis Pendidikan Pemkab Labuhan Batu, Drs H Ruben Jamaren Ginting, M.Pd, mempertanyakan soal kerugian negara dalam tuntutan jaksa penuntut umum yang harus dibayar sebesar Rp 2.479.171.305.00 denda Rp 350 juta. Padahal kerugian negara telah dibebankan kepada Halomoan alias Lomo berkas terpisah sudah dibayarkan Rp 900 juta.
| Kadisdik Pemkab Labuhan Batu Ruben |
Pernyataan ini disampaikan, Mantan Kadisdik Pemkab Labuhan Batu, Ruben melalui tim penasehat hukumnya Dahsat Tarigan dan Uratta Ginting dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Robert serta dihadir Penuntut Umum Haikal dalam persidangan tipikor yang berlangsung di Cakra VII, Rabu (18/02/2015).
Lebih lanjut, tim penasehat hukum terdakwa menyebutkan dari saksi-saksi yang dihadirkan tidak ada perbuatan korupsi yang menyebutkan terdakwa terlibat.
Sebagaimana keterangan saksi Mantan Sekda Labuhan Batu, Hasban Ritonga yang juga Sekda Provsu saat bersaksi menyebutkan perkara penggelapan pajak di dinas pendidikan, bukan korupsi sebagaimana dakwaan jaksa dan sepengetahuan saksi menyangkut penggelapan pajak di Pemkab Labuhan Batu ada mekanisme birokrasi menyelesaikan penggelapan melalui tuntutan ganti rugi (TGR) yang cepat dan bermanfaat.
Sementara itu, Mantan Inspektorat Pemkab Labuhan Batu bahwa uang pajak yang belum disetor ke kas negara adalah tanggungjawab dari Halomoan yang menjabat sebagai bendahara pada saat itu.
Selain itu dari 14 saksi sesuai BAP Polisi yang menjadi surat dakwaan jaksa, ternyata 10 orang saksi yang didengar dalam persidangan termasuk saksi ahli Ali Thoyibi, tidak ada menerangkan telah terjadi perbuatan melawan hukum yang telah merugikan keuangan negara yang pelakunya terdakwa Ruben Jamaren, karena pada pokoknya menurut saksi tugas dan tanggungjawab menerima, memungut dan menyetor uang pajak adalah bendahara dalam hal ini saksi Halomoan yang sudah dijatuhi hukuman sehubungan masalah sisa setoran pajak tahun 2008 yang tidak disetor ke kas negara.
Diutarakannya, dalam perkara ini inspektorat tidak pernah menemukan penyelewengan setoran pajak di kantor Dinas Pendidikan sedanngkan BPK yang melakukan audit terhadap pajak dikhususkan hanya 2008 tidak mengandung unsur pidana dan BPK tidak melaporkan temuan ke instansi berwenang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, akan tetapi berkat inisiatif dari penyidik Polres Labuhan Batu merekayasa perkara ini menjadi perkara tipikor bukan menggunakan mekanisme penyelesaian hukum melalu tuntutan ganti rugi yang cepat dan bermanfaat, sesuai dengan Permendagri No.23 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Usai membacakan pembelaan maka persidangan ditunda hingga pekan mendatang.(lina)
Posting Komentar