anakbangsapost

Kasus Penggelapan Mobil, Korban Prapidkan Jaksa

MEDAN(ABP)
Nur Azmi, korban penggelapan mobil sangat kecewa dengan penanganan kasus yang dilaporkannya. Dimana Ramlah sebagai pelaku yang dilaporkannya ke Polda Sumut tidak ditahan hingga sampai ke Kejaksaan dan Pengadilan.
Ilustrasi
"Sekarang sudah dilimpahkan ke Pengadilan, tetapi dia (Ramlah) tidak pernah ditahan sampai sekarang. Jadi, kami gugat praperadilan ke PN Medan. Kami meminta kepada hakim agar dia ditahan," kata Nur Azmi, kepada wartawan di PN Medan, kemarin.
Nur Azmi menjelaskan, perkara ini bermula dari Ramlah menyewa dua unit mobilnya dengan alasan keperluan kampanye Pemilu Legislatif 2014 lalu.
Namun, ternyata mobil Nur Azmi tersebut bukan digunakan untuk kampanye, tetapi disewakan lagi oleh Ramlah. Dimana Ramlah memberikan mobil tersebut kepada seseorang bernama Ridwan. Kemudian Ridwan memberikan mobil kepada orang lain lagi, yakni satu unit kepada Raskita Ginting dan satu lagi kepada Simon Ginting dan Markus Barus.
Akhirnya, hingga sekarang dua unit mobil avanza miliknya, dengan Nopol BK 1294 KO dan BK 1265 QM, digelapkan oleh Ramlah. Tak terima dengan perbuatan Ramlah, Nur Azmi pun melaporkannya ke Polda Sumut dengan nomor laporan STTLP/927/VIII/2014/SPKT III, tertanggal 19 Agustus 2014.
"Saya mengalami kerugian Rp250 juta lebih karena perbuatan si Ramlah ini," kata Nur Azmi.
Menariknya, kata Nur Azmi, baru ini Polresta Medan menangkap Ridwan dengan pencurian mobil sebanyak 32 unit. Setelah dilakukan penyidikan, ternyata mobil-mobil tersebut didapat Ridwan dari Ramlah.
Sementara dalam sidang Praperadilan kemarin, Muslim Muis selaku Kuasa Hukum Nur Azmi meminta agar Ramlah diperintahkan hakim untuk ditahan. Sebab, menurutnya, jaksa tidak melakukan penahanan. Padahal perbuatan Ramlah sudah banyak merugikan orang.
Dalam sidang prapid itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustin mewakili Kejati Sumut. Agustin yang juga sebagai JPU dalam kasus ini, digugat oleh korban karena tak menahan Ramlah. Namun, dalam sidang kemarin, Muslim Muis mempermasalahkan kehadiran JPU Agustin. Sebab, jaksa Agustin tidak memiliki surat kuasa dari Kejati Sumut untuk hadir disidang tersebut.
"Kami menolak majelis, karena jaksa Agustin ini tidak memiliki surat kuasa dari Kejati Sumut," kata Muslim Muis dihadapan hakim tunggal Parhen.
Hakim pun mengabulkan permintaan Muslim Muis tersebut. Hakim memerintahkan agar JPU Agustin membawa surat kuasa supaya bisa mengikuti sidang tersebut. Hakim kemudian menunda sidang tersebut hingga Jumat (20/2).(lina)

Related

Hukum 1367308978339360618

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item