Kejati Tahan Rekanan RSUD Sultan Sulaiman
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/02/kejati-tahan-rekanan-rsud-sultan.html
MEDAN(ABP)
Penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), resmi menahan Sabam Lumbangaol, Direktur CV Mas Indo Jaya, ke Rumah Tahanan
(Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan. Atas kasus dugaan korupsi alat-alat kesehatan (Alkes) pada RSUD Sultan Sulaiman, Kabupaten
Serdang Bedagai (Sergai) bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2012 senilai Rp5 miliar.
Dia menyusul dua tersangka lainnya yakni Dewi Korawati, Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan HJ.Nurjannah, Ketua kelompok Kerja Unit
Layanan Pengadaan (Pokja ULP) dari Rumah Sakit tersebut pada Desember 2014 lalu.
Ketua Tim Penyidik, Hendri Silitonga didampingi Kasidik Kejatisu, Novan SH mengatakan penahanan tersebut untuk mempermudah proses
pemeriksaan terhadap tersangka dugaan penyimpangan dana alkes pada RSUD Sultan Sulaiman Kabupaten Sergai tersebut.
"Penahanan ini (SL) kelanjutan dari penahanan yang terlebih dahulu dilakukan pihak kejaksaan terhadap dua tersangka lain DK dan HJ.N,"ucap Hendri kepada wartawan, Selasa (10/2).
Lanjut dia, penyidik terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk adanya dugaan keterlibatan Direktur RSUD Serdang Bedagai dalam kasus tersebut.
"Nantinya, hasil pemeriksaan disampaikan kepada Aspidsus dan Kajatisu untuk langkah selanjutnya. Dimana untuk saat ini ada tiga orang
tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan oleh pihak kejaksaan,"sebut Hendri.
Hendri menuturkan sembari menunggu pasti hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) pihaknya terus menyusun berkas penyidikan untuk dilimpahkan ke Pengadilan. "Hasil perhitungan sementara penyidik menemukan adanya kerugian negara
sebesar Rp 1.8 Milliar,"tandasnya.
Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada kasus korupsi alkes tersebut terjadi dibeberapa daerah di Sumut. Diantarnya korupsi alkes di RSUD Perdagangaan Kabupaten Simalungun,
RSUD PanyabunganKabupaten Madina, RSUD Dr. Tengku Mansyur Kota Tanjung Balai dan RSUD Hadrianus Sinaga Kabupaten Samosir.
Dimana di daerah tersebut masing-masing mendapat anggaran Rp5 miliar yang bersumber dana dari APBN-P TA 2012 senilai Rp 116 Miliar dan dana
dekonsentrasi/tugas pembantuan di beberapa Kabupaten/Kota. Dalam pengadaan alat-alat kesehatan tersebut muncul dugaan korupsinya dengan modus pemahalan harga yang dilakukan para tersangka.(lin)

Posting Komentar