Kejati Perpanjang Penahanan Boy Hermansyah

https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/02/kejati-perpanjang-penahanan-boy.html
MEDAN (ABP)
Tim penyidik Pidsus Kejatisu, memperpanjang masa penahanan Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL), Boy Hermansyah, tersangka dugaan kredit fiktif BNI 46 senilai Rp129 miliar. Penegasan ini disampaikan Kasi Penkum Kejatisu, Chandra Purnama Pasaribu kepada wartawan, Minggu (22/02/2015).
![]() |
Chandra Purnama Pasaribu |
Ini merupakan perpanjangan pertama masa penahanan untuk Boy Hermansyah, setelah pada Rabu (4/2/2015) resmi ditahan. Masa penahanan Boy Hermansyah diperpanjang selama 20 hari ke depan,"ucapnya.
Dijelaskannya, selain memperpanjang masa penahanan, penyidik juga memeriksa Boy Hermansyah, kemarin. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkaranya. Penyidik memeriksa Boy Hermansyah sekitar 4 jam di ruang pemeriksaan Pidana Khusus Kejati Sumut.
"Ini hanya untuk kelengkapan berkas saja. Jadi penyidik memeriksanya, ada beberapa hal yang perlu dipertanyakan kepada tersangka ini," katanya.
Pemeriksaan kemarin, kata Chandra, merupakan yang terakhir. Sebab, pada pekan depan penyidik akan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Medan. Dengan begitu, Boy Hermansyah akan segera disidangkan.
Sekadar diketahui, Boy Hermansyah ditahan penyidik Kejati Sumut setelah bos perusahaan PT Bahari Dwikencana Lestari itu buron sekitar 4 tahun. Pelarian Boy Hermansyah berakhir pada akhir Januari lalu. Dimana petugas Polda Sumut menangkapnya di bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Novan Hadia, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut, mengatakan, dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp117,5 miliar. Perkara yang melilit Boy Hermansyah ini sudah ditangani Kejati Sumut sejak tahun 2011 lalu.
Dalam kasus ini, tiga orang sudah dihukum masing-masing 3 tahun penjara. Ketiganya, yakni Radiyasto selaku Pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI Pemuda Medan, Darul Azli selaku pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda Medan, dan Titin Indriani selaku Relationship BNI SKM Medan.
"Kasus ini berawal dari permohonan kredit yang diajukan perusahaan Boy Hermansyah ke BNI 46 sebesar Rp133 miliar, sekitar tahun 2009. Perusahaan itu mengagunkan perkebunan sawit. Kemudian, pihak bank mengabulkan pinjaman sebesar Rp 129 miliar," katanya.
Perkebunan itu dianggap fiktif karena ada pihak lain yang mengklaim perkebunan itu bukan milik Boy Hermansyah.(lina)
Posting Komentar