Bawa Sabu 1,5 Kg, 2 IRT Dituntut 28 Tahun
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/02/bawa-sabu-15-kg-2-irt-dituntut-28-tahun.html
Medan(ABP)
Dua ibu rumah tangga (irt), yakni Sumiati alias A Gek (41) warga Jalan T. Amir Hamzah, Lingk VI Kel Jati Karya Kec Binjai Utara, Sumut dan Linda alias A Fui (51) warga Dusun II Jl. Pasar VII, Kelurahan Tandem Hilir I, Kec Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, dituntut 28 tahun penjara terkait kasus kepemilikan sabu sebanyak 1,5 kg.
| Sumiati |
Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/2), keduanya hanya bisa menundudkkan kepalanya selama jaksa penuntut umum, Asni membacakan tuntutannya. Dalam amar tuntutannya, Sumiati alias A Gek dituntut selama 16 tahun penjara. Sedangkan Linda alias A Fui dituntut hukuman selama 12 tahun penjara. Keduanya dijerat dengan pasal 114 jo 112 UU no 25 tahun 2009 tentang narkotika.
Usai mendengarkan tuntutan tersebut, kedua terdakwa mengaku menyesal dan meminta keringanan hukuman dari hakim. Majelis hakim yang ketuai Waspin Simbolon menunda sidang hingga sepekan mendatang dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi) kedua terdakwa.
Sebagaimana diketahui, Diketahui kalau, Sumiati alias A Gek (41) warga Jalan T. Amir Hamzah, Lingk VI Kel Jati Karya Kec Binjai Utara,Sumut dan Linda alias A Fui (51) Warga Dusun II Jl. Pasar VII Kel Tandem Hilir I Kec Hamparan Perak, Kab Deli Serdang, yang merupakan calon penumpang pesawat Lion Air JT 0978 tujuan Medan-Surabaya diamankan petugas Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA)diruang tunggu Terminal Keberangkatan (Departure) karena membawa narkotika jenis sabu seberat 1,5 kg, Selasa (30/9/2014) sekira pukul 17.40 WIB.
Begitu sampai keduanya langsung chek in di loket Lion Air JT 978 tujuan Medan-Surabaya dengan seat Linda (15E) dan Sumiati (15F). Kemudian pukul 17.40 WIB, keduanya menuju ruang tunggu keberangkatan domistik dan pada saat akan pemeriksaan badan oleh petugas Avsec bernama Sheila Agustia diruang pemeriksaan didapati didalam celana dalam Sumiati sebanyak 7 Bungkus sabu dan 2 bungkus di dalam bra, sementara didalam celana dalam Linda sebanyak 6 bungkus sabu dengan berat total seluruhnya sekitar 1,5 kg.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa A Gek mengaku diimingi uang oleh Azwar (DPO) dengan upah Rp 5 juta untuk menghantarkan narkoba jenis sabu seberat 1,5 kg antar pulau menuju Suabaya. Karena tergiur dengan upah yang besar lantas dirinya pun mengiyakannya.
Tetapi kali ini karena sabu yang banyak, dirinya pun melibatkan bibi nya, Linda alias A Fui untuk menghantarkannya.
Dalam keterangannya, A Gek mengatakan kalau barang tersebut dimbilnya dari Azwar di Langsa Aceh. Yang terdiri dari 15 bungkus seberat 1,5 Kg. Dan kemudian setelah itu menghubungi A Fui untuk bertemu di Binjai Supermall. "Barangnya aku ambil sama Azwar di Aceh Langsa. Terus aku telepon A Fui untuk bertemu di supermall Binjai," terangnya kepada majelis hakim.
Kemudian setelah bertemu, dirinya dan A Fui pun menaiki bus ALS menuju Bandara KNIA dan saat didalam bus memberikan 6 bungkus sabu yang sudah dibalut dengan kaos kaki kepada A Fui.
Dan setelah sampai di bandara, kemudian sabu yang tersebut dimasukkan ke dalam bra dan celana dalam. "Sabu itu ada 15 bungkus, jadi saya kasih sama A fui 6 bungkus dan sisanya dengan saya saat didalam mobil," jelas A Gek.
Lanjutnya kalau sabu sebanyak 2 bungkus diletakkan didalam bra sementara sisanya 7 bungkus diletakkan didalam celana dalam dan kemudian dilapisi dengan pembalut. "Saya letakkan di bra dekat ketiak dan celana dalam yang dilapisi softek," ujarnya.
Posting Komentar