anakbangsapost

Mantan Kadis Kehutanan Pakpak Bharat Dituntut 18 Bulan Penjara

Medan(ABP)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhammad Aris Gajah, mantan Kepala Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup dan Pertambangan Kabupaten Pakpak Bharat, selama 18 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Tuntutan yang sama dijatuhkan kepada Rusman Solin, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
poto/int
Tuntutan tersebut dibacakan JPU pada sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (22/1), yang dipimpin majelis hakim diketuai Robert Hendri.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya telah menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara.
Terdakwa Muhammad Aris Gajah, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Rusman Solin selaku PPK, didakwa mengorupsi dana untuk pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) tahun 2010 sebesar Rp300 juta.
Disebutkan jaksa, PLTS tersebut dibangun di 80 rumah yang tersebar pada tujuh desa di Kabupaten Pakpak Bharat dengan anggaran Rp700 juta. Namun, dalam pengerjaannya, terdapat beberapa material yang tidak dipasang, sehingga merugikan negara sebesar Rp300 juta.
Menyikapi tuntutan JPU tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.(lina)

Related

Hukum 1518920398550111316

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item