Residivis Narkoba Ketangkap Bawa Sabu
https://anakbangsapost.blogspot.com/2014/10/residivis-narkoba-ketangkap-bawa-sabu.html
Pantai Labu, (ABP)
Sial benar dialami Ramayuda Pradika (28) warga Dusun I Desa Rantau Panjang Kecamatan Pantai Labu dan Sandro Rabiono (25) warga Jalan Saudara Rambungan I pasar VII Desa Percut Sei Tuan Kecamatan Sei Tuan. Kedua pria ini kedapatan membawa sabu 9 gram saat razia cipta kondisi di Jalan Umum Desa Sei Tuan Kecamatan Pantai Labu, kemarin sekira pukul 20.00 WIB.
Razia yang saat secara rutin dilaksanakan Polsek Beringin guna untuk mengantisipasi aksi curanmor dan pengedaran narkoba dipimpin Kapolsek Beringin AKP Iwan Kurnianto. Polsek Beringin dengan Polres Deliserdang terus rutin dalam pemberantasan narkoba.
Informasi diperoleh, malam itu Polsek Beringin melakukan razia cipta kondisi untuk menekan peredaran narkoba, pencurian kendaraan bermotor maupun balap liar.
Satu persatu kendaraan yang melintas diberhentikan dan memeriksa surat kendaraan. Ramayuda yang ketika itu mengendarai sepedamotor Satria FU BK 6765 AEB dan Sandro mengendarai sepedamotor Honda Vario BK 5910 AES terlihat gugup dan mau balik arah tatkala melihat puluhan personil polisi razia.
Polisi pun curiga melihat gerak-gerik keduanya dan langsung menginterogasi serta melakukan penggeledahan.
Dari kantong celananya ditemukan 9 gram sabu. Ayah dua anak yang tidak memiliki pekerjaan menetap itupun langsung pucat pasih. Saat diinterogasi, Ramayuda mengaku jika sabu itu dibelinya dari Sandro ayah satu anak seharga Rp 8 juta.
Masih menurut Ramayuda, rencananya sabu itu akan diedarkan di Desa Rantau Panjang dan baru tiga kali membeli sabu dari Sandro.
“Aku dapat keuntungan Rp 300 ribu per gram kalau sabu itu laku. Hasilnya aku gunakan untuk biaya kebutuhan hidup karena aku tidak memiliki pekerjaan sehingga aku mau saja menerima tawaran Sandro disuruh jual sabu,” ucap pria yang memiliki tato batik di lengan kiri dan punggung itu.
Sedangkan menurut pengakuan Sandro, sabu itu merupakan sisa sabu yang dibelinya sebanyak 10 gram dari Adam pada Minggu (28/9/2014) lalu seharga Rp 7 juta di kawasan Pangkalan Berandan. Mantan residivis kasus narkoba yang baru bebas pada Agustus lalu setelah menjalani masa hukuman penjara selama 5 tahun mengaku menjual sabu kepada Ramayuda seharga Rp 850 ribu per gram.
“Belum ada sebulan aku jual sabu. Hasil penjualan sabu itu ku gunakan untuk biaya hidup,” sebutnya.
Atas kasus itu, Kapolsek Beringin AKP Iwan Kurnianto didampingi Kanit Reskrim Ipda
Suyadi mengatakan masih melakukan pemeriksaan. Kedua tersangka akan dijerat pasal 114, 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun. (KK/Adis)
Posting Komentar