anakbangsapost

PNS Pelayanan Perizinan Sergai Dibui 1,5 tahun

Medan(ABP) 
Majelis hakim tipikor menghukum Amar Hamzah PNS yang bertugas di Sentra Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Pemkab Sergai selama satu tahun enam bulan penjara dalam persidangan kasus korupsi yang berlangsung di Ruang Kartika gedung Pengadilan Negeri Medan, Selasa (07/10/2014). 
Ilustrasi
Dalam putusan tersebut majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga juga memghukum terdakwa membayar denda Rp 50 juta, subsidair 1 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 26,3 juta dan bila tidak mampu menggantinya maka digantikan kurungan badan selama tiga bulan. 
Majelis menyatakan dia terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dana retribusi dalam pengurusan izin gangguan untuk kepentingan pribadi sehingga negara dirugikan Rp 26 juta lebih. 
Hakim memutuskan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 54 ayat (1) KUHPidana. 
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Winanto meminta agar majelis hakim menjatuhi Amar Hamzah dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Putusan majelis hakim ini belum disikapi pihak terdakwa dan JPU. 
Keduanya menyatakan masih pikir-pikir. Amar Hamzah merupakan PNS yang bertugas sebagai staf pada Seksi Pengembangan dan Pengawasan di Sentra Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Pemkab Sergai. 
Dalam tugasnya pada periode Juni 2012 sampai Mei 2013, terdakwa menggelapkan dana retribusi dalam pengurusan izin gangguan di lembaga itu. 
Amar Hamzah diketahui menerima retribusi sebesar Rp 13,5 juta dari PT Furnilux Indonesia; Rp 2,5 juta dari PT Indomarco Prismatama; Rp 2,5 juta dari CV Global Arta Sejahtera Rp 2,5 juta, Rp 913 ribu dari Puskesbun Adolina; dan Rp 6,49 juta dari RS Pabatu. 
Total dana retribusi yang diterima Amar Hamzah Rp 26,343 juta. Uang itu seharusnya ditempatkan di kas Pemkab melalui rekening sentra terpadu di BNI. Namun terdakwa tidak menyetorkannya, melainkan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.(lin)

Related

Hukum 6156334712911898810

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item