Penanganan Kasus Korupsi Terkendala Kekosongan Kasi Pidsus Kejaksaan
https://anakbangsapost.blogspot.com/2014/10/penanganan-kasus-korupsi-tertunda.html
Medan, (ABP)
Kasus dugaan kredit fiktif di Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut senilai Rp30 miliar pada tahun 2011-2012 dan penggelapan pajak rekening air PDAM Tirtanadi Sumut tahun 2012 senilai Rp.800 juta, sampai kini proses hukumnya dinilai masih jalan ditempat. Pasalnya, dalam penanganan kasus ini, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tengah menunggu petunjuk dari Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Medan yang baru.
Saat ini Kasi Pidsus tersebut masih kosong.
Rencananya, Haris Hasbullah akan mengisi posisi tersebut, mengantikan Jufri Nasution yang dimutasi ke Kejati Jambi yang kini menjabat Kordinator Pidsus Kejati Jambi. Atas kekosongan jabatan itu, banyak kasus korupsi tidak berjalan maksimal dalam proses penyelidikannya.
"Belum ada perkembangan pada kasus ini, untuk kedepannya tinggal menunggu kebijakkan dari Kasi Pidsus yang baru lah. Saat ini, Kasi Pidsus baru belum dilantik," sebut Kepala Seksi (kasi) Intel Kejari Medan, Herman Rudiansyah kepada wartawan, Rabu (15/10/2014) siang.
Rudi membantah dengan kekosongan jabatan Kasi Pidsus akan menggangu proses hukum sejumlah kasus korupsi yang ditengah ditangani Kejari Medan. "Tidak lah, dalam kasus ini, kita akan memanggil dua saksi kembali. Tapi saya belum tahu siapa akan dipanggil. Datanya ada pada penyidik," kata Rudi.
Untuk diketahui, pada dugaan kasus kredit fiktif dari Bank Syariah Mandiri (BSM) KCP Iskandar Muda telah ditetapkan tersangka Subdarkan Siregar mantan Kepala Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut, Suyamto Kasi Pembukuan PDAM Tirtanadi Sumut, Adi Wartiah Astuti selaku Bendahara Koperasi PDAM Tirtanadi dan Dimas Eko Prasetyo selaku Kepala Seksi Simpan Pinjam di Koperasi PDAM Tirtanadi.
Untuk diketahui, pada dugaan kasus kredit fiktif dari Bank Syariah Mandiri (BSM) KCP Iskandar Muda telah ditetapkan tersangka Subdarkan Siregar mantan Kepala Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut, Suyamto Kasi Pembukuan PDAM Tirtanadi Sumut, Adi Wartiah Astuti selaku Bendahara Koperasi PDAM Tirtanadi dan Dimas Eko Prasetyo selaku Kepala Seksi Simpan Pinjam di Koperasi PDAM Tirtanadi.
Sedangkan, untuk dugaan penggelapan pajak PDAM Tirtanadi Sumut pada tahun 2012, senilai Rp.800 juta. Penyidik menetapkan dua tersangka yang sama yakni Subdarkan Siregar mantan kepala koperasi PDAM Tirtanadi Sumut, Suyamto Kasi Pembukuan PDAM Tirtanadi Sumut.
Atas kasus ini, penyidik tengah menunggu hasil penghitungan kerugian negera dalam dua kasus tersebut dari tim auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara."Kita sedang menunggu hasil audit BPKP Sumut untuk kerugiaan negara. Kapan akan keluar hasil auditnya kita sedang menunggu," jelasnya.
Disinggung apakah seluruh tersangka yang terlibat akan dilakukan penahan oleh tim penyidik, Rudi mengatakan itu adalah hak penyidik. "Belum tahu, nanti kita lihat dari perkembangan penyidik dan Kasi Pidsus yang baru ini,"tandasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus yang juga menyeret Kepala Koperasi PDAM Tirtanadi, Subdarkan Siregar dan Kasi Pembukuan Suyamto sebagai tersangka ini terungkap dari investigasi tim kejaksaan ditambah masuknya laporan dari masyarakat.
Kasus dugaan kredit fiktif ini dilakukan tersangka dengan modus memalsukan tandatangan 35 orang, seolah olah mengajukan permohonan ke bank. Ke 35 orang dibuat seolah olah semuanya karyawan PDAM dengan bukti NIK (nomor induk karyawan) palsu, pada hal tidak semua karyawan masuk koperasi.
Pihak bank sendiri tidak pernah bertemu dengan ke-35 pemohon sebagai debitur. Selanjutnya uang hasil pencairan atas permohonan ke-35 orang itu dimasukkan ke rekening pribadi. Uang itu kemudian diduga diambil tersangka untuk kepentingan pribadinya.
Sedang penggelapan pajak senilai Rp.800 juta.
Dua tersangka tidak menyetorkan pajak tersebut ke bank selama 4 bulan pada tahun 2012. Bahkan, digunakan sebagai modal bisnis atau proyek para tersangka itu.(lin)
Posting Komentar