anakbangsapost

Permohonan Prapid Lima Tahanan Kasus Penyeludupan Ditolak

Medan, (ABP)
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak permohonan praperadilan Direktur Jenderal (DJ) Bea dan Cukai (BC) Belawan, Rabu (15/10/2014). Dalam putusan nomor: 56/Prapid/PN Medan yang dibacakan saat sidang dihadiri penasehat hukum pemohon dan termohon pihak DJ BC Kanwil Belawan, Sumut di PN Medan, Hakim Lisfer Berutu SH menegaskan gugatan pra peradilan pemohon Qudri Nasution dan kawan kawan terhadap DJ BC Belawan, Sumut ditolak. 
Dalam sidang tersebut Hakim Lisfer menjelaskan gugatan pra peradilan pemohon Qudri Nasution dan empat temannya terhadap sah atau tidaknya penangkapan mereka yang dilakukan petugas DJ BC Kanwil Belawan telah sah menurut hukum. 
Dengan ditolaknya permohonan pra peradilan tersebut gugatan para pemohon yang menuntut ganti rugi dan pemulihan nama baik tidak dapat dukabulkan. 
Sementara itu penyitaan satu unit kapal motor KM Abadi Jaya GT 25 dengan nomor 2331/PPB serta 1000 karung beras ketan berukuran 25 Kg per karung dan 2500 karung bawang merah ukuran 10 Kg per karung telah sesuai menurut hukum, jelas Hakim. 
Terhadap hal itu Penasehat Hukum Pemohon Sofian Taufik SH yang dikonfirmasi apakah melakukan banding mengatakan masih pikir pikir. 
Menurut Sofian Taufik SH lima pemohon yang telah ditahan Kejari Belawan tersebut, melakukan pra peradilan terhadap Direktorat Jenderal (DJ) Bea dan Cukai (BC) Belawan dalam kasus sah atau tidaknya penangkapan mereka. 
Dikatakannya penangkapan yang dilakukan petugas DJ Bea dan Cukai Belawan terhadap kelima pemohon dinilai tidak sesuai undang undang, karena waktu penangkapan mereka tidak bisa memperlihatkan surat penangkapan. 
Informasinya, kata Sofyan, kelima pemohon ditangkap pada 13 September 2013, lalu pada tanggal 15 September 2013 keluar surat panggilan saksi, surat penangkapan dan surat penahanan terhadap lima pemohon keluar dalam sehari itu juga,”beber Sofyan.(lin)

Related

Hukum 6491252438452318536

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item