Pemkab Sergai Sosialisasikan Tiga Perda
https://anakbangsapost.blogspot.com/2014/10/pemkab-sergai-sosialisasikan-tiga-perda.html
Sei Rampah, (ABP)
Ketiga Perda tersebut yakni pertama tentang kawasan tanpa rokok, perda kedua tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sergai tahun 2013–2033 dan ketiga tentang bangunan gedung.
Sosialisasi secara resmi dibuka Sekdakab Sergai Drs. H. Haris Fadillah MSi di aula Perguruan YAPIM Desa Pon Kecamatan Sei Bamban, Rabu (22/10/2014).
Dalam kesempatan tersebut Sekdakab H. Haris Fadillah turut didampingi Asisten Pemum Drs. Ramses Tambunan, Kabag Hukum Surian Syahrizal SH, Kabag Pemjas Chairin FS S.Sos, MM, Camat Sei Rampah Drs. Dimas Kurnianto SH, Aparatur Kecamatan, Kades, pengurus BPD maupun tokoh masyarakat dari seluruh wilayah kecamatan di Sergai.
Dalam sambutannya Sekdakab Drs. H. Haris Fadillah M.Si mengatakan bahwa sejak tahun 2005 sampai dengan sekarang Pemkab Sergai telah menerbitkan sebanyak 213 Perda yang terdiri dari Perda tentang kelembagaan, pajak daerah, retribusi daerah maupun materi materi lainnya yang dapat menunjang penyelenggaraan pemerintah di tanah bertuah negeri beradat ini..
Sekdakab Drs. H. Haris Fadillah juga mengemukakan dengan terselenggaranya sosialisasi tiga perda ini yang diikuti seluruh perangkat desa dan tokoh masyarakat dari seluruh wilayah Kecamatan di Sergai diharapkan mampu berperan sebagai agen penyebarluasan informasi dan sejumlah ketentuan. Sehingga berbagai peraturan diketahui, dipahami serta dipatuhi seluruh lapisan masyarakat, pungkas Sekdakab H. Haris Fadillah, M.Si.
Sebelumnya Kabag Hukum Surian Syahrizal, SH dalam laporannya mengemukakan tujuan sosialisasi ini agar segala kebijakan dan ketentuan dari perda ini dapat diaplikasikan dengan baik oleh seluruh elemen masyarakat, aparatur pemerintahan maupun pelaku usaha, dari setiap tindakan yang dilakukan tidak bertentangan dengan peraturan dan perundangan yang berlaku, jelas Surian Syahrizal, SH.
Materi sosialisai yang diberikan kepada peserta sosialisasi dipaparkan Surian Syahrizal meliputi Perda Kabupaten Sergai No. 10 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Perda Kabupaten Sergai No. 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sergai dan Perda Kabupaten Sergai No. 14 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung. Sosialisasi tiga perda dilaksanakan selama satu hari dengan jumlah peserta sebanyak 170 orang. (budi)
Posting Komentar