anakbangsapost

Mantan Kadis PU Binjai Diihukum 4 Tahun Penjara

MEDAN(ABP) 
Mantan Kepala Dinas PU Kota Binjai, Masniari dihukum 4 tahun penjara dalam persidangan kasus perkara dugaan korupsi pengerjaan proyek swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pemeliharaan drainase dan gedung senilai Rp 5 milliar yang berasal dari APBD 2010. 
poto/int
Majelis Hakim dalam persidangan di PN Medan, Rabu (22/10/2014) mewajibkan Masniari adik mantan walikota Binjai, Ali Umri membayar denda sebesar Rp 50 juta atau 3 bulan kurungan apabila tidak membayar. Tidak hanya itu juga memerintah agar membayar uang pengganti sebesar Rp 2.8 milliar hal yang sama apabila tidak dibayar maka diganti dengan 6 bulan kurungan. 
Ketua Majelis Hakim Tipikor, Nelson J Marbun dalam putusan menyebutkan terdakwa terbukti menyalah-gunakan jabatan dan turut menikmati kerugian negara sebesar Rp 2.8 milliar dari total kerugian negara Rp 3.3 milliar. 
Dalam kasus ini Masniari terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (lin)

Related

Hukum 1994092757865761715

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item