Mantan Kadis PU Binjai Diihukum 4 Tahun Penjara
https://anakbangsapost.blogspot.com/2014/10/mantan-kadis-pu-binjai-di-hukum-4-tahun.html
MEDAN(ABP)
Mantan Kepala Dinas PU Kota Binjai, Masniari dihukum 4 tahun penjara dalam persidangan kasus perkara dugaan korupsi pengerjaan proyek swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pemeliharaan drainase dan gedung senilai Rp 5 milliar yang berasal dari APBD 2010.
![]() |
| poto/int |
Majelis Hakim dalam persidangan di PN Medan, Rabu (22/10/2014) mewajibkan Masniari adik mantan walikota Binjai, Ali Umri membayar denda sebesar Rp 50 juta atau 3 bulan kurungan apabila tidak membayar. Tidak hanya itu juga memerintah agar membayar uang pengganti sebesar Rp 2.8 milliar hal yang sama apabila tidak dibayar maka diganti dengan 6 bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Tipikor, Nelson J Marbun dalam putusan menyebutkan terdakwa terbukti menyalah-gunakan jabatan dan turut menikmati kerugian negara sebesar Rp 2.8 milliar dari total kerugian negara Rp 3.3 milliar.
Dalam kasus ini Masniari terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (lin)

Posting Komentar