Kasus Penembakan Caleg DPRK Aceh Disidangkan
https://anakbangsapost.blogspot.com/2014/10/kasus-penembakan-caleg-dprk-disidangkan.html
Medan, (ABP)
Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/10/2014) menggelar sidang perdana kasus perampokan dan penembakan caleg DPRD Tapak Tuan dari Partai Nasional Aceh (PNA) dan kantor PNA yang terjadi di dua wilayah Provinsi Aceh. Kasus ini melibatkan 10 terdakwa, dua diantaranya petugas kepolisian dalam berkas terpisah.
Dalam persidangan tersebut pengadilan terlebih dahulu menyidangkan kasus pengerusakan posko PNA yang terjadi di Guhang Kecamatan Blang Pidie dengan 4 terdakwa.
Dalam sidang ini terungkap, Husaini oknum polisi sebagai otak pelaku yang menyuruh Muhammad Yahya yang memerintahkan Nasrullah agar melakukan penembakan dan kemudian menyuruh Ali Kasri untuk menyimpan senjata AK 101 yang digunakan Nasrullah.
Dalam dakwaannya, penuntut umum yang juga Kasi Pidum Kejari Blang Pidie pada persidangan yang dipimpin majelis hakim Firman, menjelaskan bahwa keempatnya melakukan pengerusakan kantor PNA sebagai pengalihan isu penembakan yang telah dilakukan oleh komplotan Barwawi Cs, dimana keempat terdakwa adalah anggota komplotan tersebut.
Sebelum melakukan pengerusakan kantor PNA, mereka terlebih dahulu telah terjadi penembakan terhadap Faisal SE caleg DPRK Aceh Selatan dari PNA yang terjadi di kawasan Gunung Cot Mancang GP Ladang Tuha Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan, pada 2 Maret 2014 sekitar pukul 20.30 wib yang dilakukan oleh Muhammad Yahya dan Husaini Bin Muhammad Ali Yusuf.
Penembakan terhadap Faisal bermotif dendam karena korban bersama masyarakat telah melakukan perusakan pesantren milik Barwawi pimpinan komplotan tersebut.
Dalam persidangan itu, komplotan mereka ini juga telah melakukan perampokan terhadap Bank BRI Unit Meukek, Aceh Selatan pada 10 Mei 2013, atas perintah dari Barwawi.
Namun upaya perampokan tersebut berhasil digagalkan karena ada usaha perlawanan dari pihak bank.
Adapun 10 terdakwa yang ikut dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan dalam kasus pengerusakan, penembakan caleg DPRK Aceh Selatan dan usaha perampokan BRI diantaranya Alhadi Juniawan (anggota polri), Husaini (anggota polri), Ali Kasri, Barwawi, Muhammad Yahya, Ibnu Sina, Usman, Nasir, Rikki dan Nasrulllah.(lin)
Posting Komentar